Advertorial
Intisari-Online.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah syarat pergantian paspor untuk paspor yang masa berlakunya habis atau perpanjangan, yaitu cukup hanya dengan membawa E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik) dan paspor lama.
“Syarat penggantian paspor itu cukup dgn E-KTP & Paspor Lama saja, lho! Tapi ini khusus paspor yg dibuat di dalam negeri setelah tahun 2009,” tulis Ditjen Imigrasi melalui akun twitternya @ditjen_imigrasi, yang dikutip KONTAN dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (20/10).
Ditjen Imigrasi menegaskan, pergantian hanya dengan syarat membawa E-KTP itu tidak berlaku untuk paspor keluaran sebelum tahun 2009, paspor keluaran negeri, rusak, hilang, atau perubahan data.
“Perubahan ini berlaku di seluruh Kantor Imigrasi (Kanim) di seluruh Indonesia,” bunyi akun twitter Ditjen Imigrasi menjawab pertanyaan warga.
(Baca juga: Catat! Inilah Bedanya Paspor 24 Halaman dan Paspor 48 Halaman)
Dengan demikian, kini mengurus pergatian paspor yang habis masa berlakunya tidak lagi seperti sebelumnya, yang diperlakukan seperti mengurus paspor baru, dengan membawa berbagai persyaratan seperti: Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah terkahir, dan sebagainya.
Menjawab pertanyaan mengenai pemohon pergantian yang E-KTPnya belum jadi, menurut Ditjen Imigrasi, tetap bisa dilakukan asal ada surat keterangan sudah rekam E-KTP pada petugas kecamatan setempat, atau tempat para pemohon pergantian paspor mengurus E-KTP.
Selanjutnya, untuk mengurus pergantian paspor yang masa berlakunya habis, bisa dilakukan dengan cara mendaftar melalui https://antrian.imigrasi.go.id untuk mendapatkan nomor antrian.
(Azis Husaini)
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Ganti paspor kini cuma bawa ektp & paspor lama”.