Tapi yang jelas Indonesia tidak akan bisa mengirimkan pasukan perdamaian tanpa permintaan dari PBB.
Apalagi mengirimkan milisi bersenjata ke Myanmar secara rahasia (infiltrasi) demi membantu warga Rohingya.
Jika Myanmar dan Indonesia saling menyatakan perang, pengiriman sukarelawan tempur seperti milisi bersenjata sebenarnya sah-sah saja.
Tapi faktanya Indonesia-Myanmar adalah negara bersahabat yang saling menghargai dan menghormati kedaulatan masing-masing.
Jadi setiap masalah internal yang terjadi di masing-masing negara tidak bisa diintervensi tanpa melalui perundingan terlebih dahulu.
(Baca juga: Meski Diberi Label Sebagai Pasukan Perdamaian yang ‘Haram’ Bertempur, Pasukan PBB Kerap jadi Korban Perang)
Bantuan kemanusiaan dari Indonesia untuk warga Rohingya pun hanya bisa dikirimkan ke Myanmar jika pemerintah Myanmar sudah memberi ijin.
Tanpa mendapat izin, bantuan hanya bisa dikirimkan secara “melambung” lewat Bangladesh, itu pun bisa terlaksana jika pemerintah Bangladesh juga sudah memberi izin.
Tanpa izin dari kedua negara itu, bantuan kemanusian yang bersifat mulia bisa-bisa dianggap sebagai upaya intervensi terhadap negara berdaulat sehingga akibat yang ditimbulkan malah lebih runyam.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR