Advertorial
Intisari-Online.com -Krisis kemanusiaan yang menimpa warga Rohingya di Myanmar telah menjadi perhatian internasioal, termasuk Indonesia.
Warga Rohingya yang berbondong-bondong mengungsi dari Myanmar menuju Bangladesh mengalami penderitaan yang luar. Pada prinsipnya secara politik, pemerintah Bangladesh menolak menampung para pengungsi itu.
Pemerintah Myanmar sendiri secara politik bahkan menolak warga Rohingya menjadi warga negara Myanmar dan melakukan tindakan represif menggunakan kekuatan militer.
(Baca juga:Myanmar yang Banyak Dikritik Terkait Krisis Rohingya, Ternyata Jadi Tempat Lahirnya Maskapai Indonesia)
Status ratusan ribu warga Myanmar yang terkatung-katung sebagai pengungsi seharusnya segera menjadi tanggung-jawab PBB, khususnya UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugee).
Di bawah penanganan PBB upaya untuk mengatasi masalah pengungsi Myanmar akan menjadi tersistem dan terkoordinasi.
Bagaimanapun juga, PBB bisa menghadirkan pasukan perdamaian (Peacekeeping Force) untuk menjamin keamanan dan bantuan dari berbagai negara.
Dalam soal kehadiran pasukan PBB itu, Dewan Keamanan PBB bisa langsung mengirimkan pasukan perdamaian tanpa harus minta persetujuan kepada pemerintah Myanmar mengingat masalah kemanusian yang menimpa warga Rohingya sudah dalam kondisi darurat.
Dan oleh karena itu, pasukan TNI bisa dikirim ke Myanmar sebagai pasukan perdamaian atas permintaan PBB. Bukan karena keinginan pemerintah Indonesia semata.
Syarat utama pasukan PBB adalah harus bersikap netral dengan tujuan utama melindungi pengungsi dan mencegah terjadinya konflik antara negara-negara terkait.
Dalam hal ini adalah sesama pengungsi, militer Myanmar, dan militer Bangladesh.
Jika motivasi pasukan PBB yang dikirimkan dari Indonesia tidak bisa bersikap netral, Dewan Keamanan PBB pasti akan menolaknya.
Upaya pemerintah Indonesia melakukan pendekatan diplomatik demi memecahkan masalah pengungsi Rohingya tanpa kekerasan dan pengiriman bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Rohingya di perbatasan Bangladesh-Myanmar sudah sangat tepat .
Tapi yang jelas Indonesia tidak akan bisa mengirimkan pasukan perdamaian tanpa permintaan dari PBB.
Apalagi mengirimkan milisi bersenjata ke Myanmar secara rahasia (infiltrasi) demi membantu warga Rohingya.
Jika Myanmar dan Indonesia saling menyatakan perang, pengiriman sukarelawan tempur seperti milisi bersenjata sebenarnya sah-sah saja.
Tapi faktanya Indonesia-Myanmar adalah negara bersahabat yang saling menghargai dan menghormati kedaulatan masing-masing.
Jadi setiap masalah internal yang terjadi di masing-masing negara tidak bisa diintervensi tanpa melalui perundingan terlebih dahulu.
(Baca juga:Meski Diberi Label Sebagai Pasukan Perdamaian yang ‘Haram’ Bertempur, Pasukan PBB Kerap jadi Korban Perang)
Bantuan kemanusiaan dari Indonesia untuk warga Rohingyapun hanya bisa dikirimkan ke Myanmar jika pemerintah Myanmar sudah memberi ijin.
Tanpa mendapat izin, bantuan hanya bisa dikirimkan secara “melambung” lewat Bangladesh, itu pun bisa terlaksana jika pemerintah Bangladesh juga sudah memberi izin.
Tanpa izin dari kedua negara itu, bantuan kemanusian yang bersifat mulia bisa-bisa dianggap sebagai upaya intervensi terhadap negara berdaulat sehingga akibat yang ditimbulkan malah lebih runyam.