Advertorial

Kasus Bayi Debora: Dinas Kesehatan DKI akan Terbitkan Instruksi Larangan Tarik Uang Muka untuk Pasien IGD

Ade Sulaeman

Editor

Intisari-Online.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengaku akan mengeluarkan instruksi untuk seluruh rumah sakit di Jakarta sebagai buntut meninggalnya bayi Tiara Debora di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.

Dalam instruksi tersebut, Dinkes DKI memerintahkan seluruh rumah sakit di Jakarta untuk mendahulukan penanganan pasien gawat darurat tanpa menarik uang muka terlebih dahulu.

"Nanti hari Senin kami keluarkan instruksi untuk selanjutnya apabila ada orang yang sakit seperti itu, pertama tidak diperbolehkan menarik uang muka, harus segera menangani pasiennya terlebih dahulu terhadap keadaan kegawatdaruratan itu," ujar Koesmedi saat dihubungi, Minggu (10/9/2017).

Selain itu, Dinkes DKI juga memerintahkan seluruh rumah sakit untuk mencarikan rumah sakit lain sebagai rujukan jika diperlukan.

Dinkes DKI tidak ingin pasien yang justru mencari rumah sakit rujukan tersebut.

"Yang kedua, kalau dia (pasien) harus dirujuk, yang mencari tempat rujukannya bukan pasien, tapi rumah sakit yang harus mencari tempat rujukannya," kata dia.

Koesmedi menyebut instruksi itu berlaku bagi seluruh rumah sakit di Jakarta, baik rumah sakit umum daerah, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit swasta.

Debora meninggal dunia di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu (3/9/2017) setelah sebelumnya disebut tidak menerima penanganan medis karena uang muka perawatan dari orangtua tidak mencukupi.

Debora tidak bisa dimasukkan ke dalam ruang pediatric intensive care unit (PICU) sebelum keluarga melunasi uang muka belasan juta rupiah.

Debora pun meninggal dunia saat akan dirujuk ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan.

(Nursita Sari)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Dinkes DKI Akan Terbitkan Instruksi Penanganan Pasien Gawat Darurat tanpa Tarik Uang Muka”.

Artikel Terkait