Didakwa dengan pelanggaran terhadap 623 pasal, pelaku dijatuhi dua jenis hukuman yang jumlahnya total 48 tahun.
(Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Seorang Guru di Balikpapan Gantung Diri)
Yang pertama dia divonis 28 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan dan penyiksaan seksual, melakukan hubungan inses, dan tidak menjaga martabat putrinya dalam posisinya sebagai seorang ayah.
Sisanya 20 tahun lagi adalah hukuman karena perbuatan sodomi. Pelaku juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 24 kali.
Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan, pelaku adalah orang pertama di Malaysia yang didakwa dengan ratusan pasal pelecehan seksual.
(Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul berikut ini...)
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR