Advertorial

Pria Malaysia yang Sodomi Putrinya Sendiri Lebih dari 600 Kali Itu Akhirnya Divonis 48 Tahun Penjara

Moh Habib Asyhad

Editor

Intisari-Online.com -Bahkan harimau pun tak akan menyepak anaknya sendiri, ini kok ada ayah menyodomi putrinya sendiri. Tak tanggung-tanggung, laki-laki bejat itu telah melakukannya sebanyak 600-an kali.

Sebagai ganjarannya, laki-laki 36 tahun itu harus menghadapi vonis 48 tahun penjara.

(Baca juga:Daryell Dickson Menenzes Xavier, Pelaku Sodomi Anak di Brasil yang Disodomi oleh Narapidana Lain)

Pria yang tak diungkap identitasnya itu, menurut sidang di pengadilan Singapura, menyodomi putrinya tiga kali sehari dari Januari sampai Juli 2017.

Hari di mana dia tidak melampiaskan nafsu seksualnya hanya tiga hari yaitu dua hari sebelum bulan suci Ramadhan dan di hari pertama puasa.

Peristiwa itu semuanya terjadi di apartemen tempat tinggal mereka di Petaling Jaya.

Rupanya, perbuatan bejat pelaku terhadap korban telah terjadi sejak tahun 2015.

Bahkan, menurut fakta persidangan, ketika mereka sedang menunaikan ibadah umroh, pelaku terbukti melecehkan putrinya itu di sebuah hotel di kota Mekkah.

Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban melaporkannya ke ibunya.

Adapun pelaku telah bercerai dengan istrinya dua tahun lalu dan memiliki hak asuh terhadap si putri.

Korban sendiri memutuskan melaporkan ayahnya setelah pelaku berencana untuk membawa dua putrinya yang lain untuk tinggal bersamanya.

Dua putrinya itu diasuh oleh si mantan istri. Pelaku dibekuk pada Juli 2017 setelah mantan istrinya melaporkannya ke polisi.

Didakwa dengan pelanggaran terhadap 623 pasal, pelaku dijatuhi dua jenis hukuman yang jumlahnya total 48 tahun.

(Baca juga:Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Seorang Guru di Balikpapan Gantung Diri)

Yang pertama dia divonis 28 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan dan penyiksaan seksual, melakukan hubungan inses, dan tidak menjaga martabat putrinya dalam posisinya sebagai seorang ayah.

Sisanya 20 tahun lagi adalah hukuman karena perbuatan sodomi. Pelaku juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 24 kali.

Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan, pelaku adalah orang pertama di Malaysia yang didakwa dengan ratusan pasal pelecehan seksual.

(Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul berikut ini...)

Artikel Terkait