Intisari-Online.com - Bahkan harimau pun tak akan menyepak anaknya sendiri, ini kok ada ayah menyodomi putrinya sendiri. Tak tanggung-tanggung, laki-laki bejat itu telah melakukannya sebanyak 600-an kali.
Sebagai ganjarannya, laki-laki 36 tahun itu harus menghadapi vonis 48 tahun penjara.
(Baca juga: Daryell Dickson Menenzes Xavier, Pelaku Sodomi Anak di Brasil yang Disodomi oleh Narapidana Lain)
Pria yang tak diungkap identitasnya itu, menurut sidang di pengadilan Singapura, menyodomi putrinya tiga kali sehari dari Januari sampai Juli 2017.
Hari di mana dia tidak melampiaskan nafsu seksualnya hanya tiga hari yaitu dua hari sebelum bulan suci Ramadhan dan di hari pertama puasa.
Peristiwa itu semuanya terjadi di apartemen tempat tinggal mereka di Petaling Jaya.
Rupanya, perbuatan bejat pelaku terhadap korban telah terjadi sejak tahun 2015.
Bahkan, menurut fakta persidangan, ketika mereka sedang menunaikan ibadah umroh, pelaku terbukti melecehkan putrinya itu di sebuah hotel di kota Mekkah.
Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban melaporkannya ke ibunya.
Adapun pelaku telah bercerai dengan istrinya dua tahun lalu dan memiliki hak asuh terhadap si putri.
Korban sendiri memutuskan melaporkan ayahnya setelah pelaku berencana untuk membawa dua putrinya yang lain untuk tinggal bersamanya.
Dua putrinya itu diasuh oleh si mantan istri. Pelaku dibekuk pada Juli 2017 setelah mantan istrinya melaporkannya ke polisi.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR