Advertorial

Ramai-ramai Tanda Tangani Petisi Tolak Larangan Motor, Benarkah Sebuah Kebijakan Bisa Diubah Lewat Petisi?

Ade Sulaeman

Editor

Intisari-Online.com-Rencana Pemda DKI untuk melarang motor melintasi dua jalan protokol di Jakarta, yaitu jalan Jenderal Sudirman dan jalan HR Rasuna Said menuai banyak pertentangan.

Salah satu wujud pertentangan tersebut disampaikan melalui petisi di situschange.orgyang berjudul "Tolak Pelarangan Motor di Sudirman-Kuningan Oktober 2017."

Alasan dari penolakan tersebut antara lain:

(Baca juga: Wanita Ini Tulis Petisi karena Diusir Orang yang Hendak Merokok saat Berada di JCo Donuts Bersama Bayinya)

"1. Kebijakan pelarangan sepeda motor di ruas Jalan Sudirman- Kuningan menyangkut hajat hidup masyarakat luas baik yang secara langsung menggunakan motor ataupun mereka yang membutuhkan layanan jasa motor. 2. Ketiadaan ruas alternatif yang paralel dan memadai akan menyebabkan waktu dan biaya yang dikeluarkan pengguna motor menjadi tinggi (high cost). 3. Tidak ada kajian mendalam terkait dengan Perda/Pergub yang didasarkan pada naskah akademik. 4. Kebijakan ini tidak melalui proses konsultasi publik dimana dokumen studi bisa diakses dan dipelajari publik."

Melalui media sosial, khususnya Facebook tidak jarang beberapa orang mem-postingbahwa dirinya baru saja menandatangani petisi tersebut.

Dengan menandatangangipetisi yang dibuat oleh Leopold Sudaryono tersebut, mereka berharap pemerintah, dalam hal ini Pemda DKI membatalkan rencana pelarangan sepeda motor yang akan dimulai pada 11 Oktober 2017.

Sampai berita ini diturunkan, sudah lebih dari 6.000 orang yang menandatangani petisi tersebut.

Lalu, benarkah melalui petisi seperti itu sebuah kebijakan atau banyak hal lainnya dapat diubah?

Jika merujuk pada sejarahnya,Change.org, yang juga menjadiplatformpetisi terbesar di dunia, menyatakan penggunanya memulai 300.000 petisi pada tahun 2012, dan beberapa diantaranya membawa perubahan signifikan dalam organisasi.

Beberapa perubahan terbesar yang dimaksud, seperti dikutip dari BusinessNewsDaily,antara lain:

1. Perusahaan menghentikan pendanaan diskriminasi anti-gay.

Ketika Pramuka Amerika Serikat berada di bawah pengawasan ketat karena mengumumkan kebijakan menentang anggota gay, 5 perusahaan pendonor terbesarnya (AT&T, Ernst & Young, Intel, UPS dan Verizon) menghadapi pilihan: tetap memberi sumbangan dan diserang konsumen atau menarik seluruh dana sumbangan.

Saat ini, kecuali Verizon, perusahaan-perusahaan tersebut sudah menghentikan sumbangannya.

2. Majalah remaja berhenti mem-Photoshop model.

Hampir semua majalah remaja melakukan olah digital yang tidak terbatas agar foto model terlihat sempurna.

Maka ketika Julia Bluhm, seorang gadis berusia 14 tahun membuat petisi agar majalah Seventeen menghentikan proses Photoshop, banyak yang meragukan.

Namun, akhirnya dia berhasil mengumpulkan puluhan ribu tanda tangan yang memaksa majalah Seventeen membuat janji untuk tidak menggunakan Photoshop saat mengolah foto.

3. Perusahaan rental mobil berhenti melawan “aturan” keselamatan kendaraan.

Di tahun 2004 dua anak Callie Houck meninggal saat kecelakaan kerena mobil sewaan yang digunakannya di bawahrecallprodusen mobil karena adanya cacat di bagian keselamatan.

Saat itu, Enterprise, perusahaan yang menyewakan kendaraan berhasil lolos dari jeratan hukum.

Namun, tahun ini, Callie berhasil membuat petisi meminta Enterprise menghentikan praktek tersebut, dan berhasil.

4. Perusahaan daging sapi berhenti menggunakanpink slime.

Selama inipink slimeatau daging tetelan sering dicampur dengan produk daging sapi di AS.

Ketika Bettina Siegel, seorang ibu dari Texas membuat petisi untuk meminta USDA (departemen pertanian AS), menghentikan penggunaanpink slimepada makanan sekolah, dia tidak menyangka akan mendapat 258.874 tanda tangan dalam waktu sembilan hari.

Akhirnya USDA pun setuju untuk memberi sekolah pilihan untuk terbebas daripink slime.

Khusus di Indonesia, beberapa kasus yang diklaim oleh situs change.orgberhasil dimenangkan oleh 'rakyat' melalui petisi antara lain:

1. Kemenangan! Pengelola Apartemen Green Pramuka Akhiri Kasus Hukum Atas Acho

2.Ibu Nuril Bebas dari Jerat UU ITE

3.Kemenangan! FIBA Akhirnya Bolehkan Hijab dalam Pertandingan Basket

4.Kemenangan! Yusniar Akhirnya Bebas dan Dinyatakan Tak Bersalah

5.Kemenangan! Gugatan Alfamart akhirnya ditolak hakim...

Artikel Terkait