Kota Ini Telah Memberlakukan Pajak Bagi Minuman Ringan

Bramantyo Indirawan

Penulis

Kota Ini Telah Memberlakukan Pajak Bagi Minuman Ringan
Kota Ini Telah Memberlakukan Pajak Bagi Minuman Ringan

Intisari-Online.com – Memberlakukan pajak bagi minuman keras seperti anggur dan bir cukup wajar bagi sebuah kebijakan pemerintahan. Lantas apa jadinya bila minuman ringan juga diberikan pajak lebih? Ya, minuman seperti soda dan kopi kemasan dapat terjadi melalui sebuah kebijakan yang menyebabkan konsumen harus mengeluarkan uang lebih apabila membeli produk-produk tersebut.

Kota mana yang telah melakukan kebijakan tersebut? Philadelphia menjadi yang pertama di Amerika Serikat dengan memberlakukan pajak minuman ringan pada bulan awal Juni kemarin. Kebijakan tersebut menambahkan 1.5 sen/ons bagi minuman dengan pemanis.

Pajak tersebut diberlakukan oleh Dewan Kota Philadelphia dengan harapan besar untuk komunitas kota tersebut. Lebih dari 68% orang dewasa dan 41% anak-anak dinyatakan gemuk atau obesitas sehingga kebijakan ini dibuat sebagai salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Pencobaan untuk memberlakukan kebijakan ini ternyata sudah dilakukan sebelumnya sebanyak dua kali di Philadelphia dan mengalami kegagalan. Kali ini kota tersebut berhasil meloloskan penggunaan pajak dan akan memanfaatkan uang lebih yang diperkirakan mencapai 90 juta dolar AS (sekitar 1.184 miliar rupiah).

Pajak tersebut akan digunakan untuk meningkakan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak-anak beserta keluarga di kota tersebut. Jim Kenney sebagai Walikota Philadelphia akan membelanjakannya pada sekolah taman kanak-kanak, sekolah komunitas, dan pusat rekreasi.

Dengan memberikan harga lebih pada minuman ringan, kita juga harus membayar lebih untuk mengkonsumsi sesuatu yang dianggap tidak sehat. Hal tersebut mencoba mencegah kegemukan dan membangun komunitas melalui pajak lebih. Keberhasilannya baru akan diuji di waktu terdepan akibat sifat baru dari kebijakan ini. Bagaimana dengan Indonesia? Apakah perlu menerapkan kebijakan pajak ini?