Intisari-Online.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengungkapkan curahan hatinya. Kali ini, curhat soal anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengkritik tajam kebijakan-kebijakannya.
Salah satu kebijakannya yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
(Baca juga: Dipanggil “Doktor Honoris Causa”, Menteri Susi: Akan Saya Tenggelamkan)
Dengan peraturan tersebut Kapal Asing dan Kapal Eks Asing dilarang mengeksplorasi kekayaaan laut Indonesia.
Selain itu, anggota DPR juga mengkritisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelarangan Bongkar Muat atau Transhipment di Laut.
Kedua peraturan tersebut dianggap merusak industri perikanan Indonesia.
Namun, Menteri yang sering berpenampilan nyentrik ini merasa kebingungan dengan kritikan dari anggota DPR. Pasalnya, yang dilakukannya itu demi melindungi kekayaan laut Indonesia dari penjarahan oleh kapal asing.
(Baca juga: Jika Tak Diledakkan, Bagaimana Kapal-kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan oleh Menteri Susi?)
Wanita asal Pengandaran, Jawa Barat, ini pun kembali menanyakan kepada anggota DPR, industri perikanan mana yang rusak gara-gara peraturan tersebut.
Dia pun merasa heran, masih adanya anggota DPR yang hanya mengkritisi tanpa berbuat untuk mendukung kemajuan perikananan Indonesia.
"Jadi beberapa hari ini, kita santer dikritik lagi, dikorek-korek lagi. Urusan Permen 56 diangap Daniel Johan dan Ono Surono merusak industri, tetapi industri yang mana. Saya heran saja anggota DPR ngurusin Permen 56?," ujar Menteri Susi.
Tidak hanya permasalahan itu, wanita berumur 52 ini dikritik habisan-habisan oleh para nelayan mengenai alat tangkap cantrang. Padahal, dia sudah memberikan keringanan kepada nelayan untuk memperpanjang masa penggunaannya sampai akhir 2017.
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Agus Surono |
KOMENTAR