Advertorial
Intisari-Online.com - Pasangan suami istri pemilik biro perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, mengaku "lupa-lupa ingat" ke mana saja dana dari rekening perusahaan dialirkan.
Rekening tersebut menampung uang perjalanan umrah yang telah disetorkan puluhan ribu calon jemaah.
Namun, pada dua rekening perusahaan yang telah dibekukan, saldonya hanya berkisar Rp1,3 - 1,5 juta
Jumlah tersebut dirasa tidak masuk akal dengan jumlah calon jemaah umrah yang telah melunasi pembayaran.
Dari 72.682 orang pendaftar, First Travel baru memberangkatkan 14.000 orang. Selebihnya, sebanyak 58.682 calon jamaah masih terkatung-katung menunggu kepastian.
Adapun total kerugian para korban ditaksir Rp848,700 miliar. Uang tersebut diduga digunakan para tersangka untuk membeli sejumlah aset. Polisi juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kepala Bareskrim Polri Komien Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, belum diketahui ke mana saja hilangnya dana calon jemaah umrah yang ditampung di rekening perusahaan.
"Dia (tersangka) sudah tidak tahu sama sekali. Terlalu banyak menyebar," ujar Ari Dono.
First Travel disebut-sebut menginvestasikan dana ke koperasi Pandawa. Koperasi tersebut diputus pailit dan pemiliknya menjadi tersangka kasus investasi bodong.
Penyidik juga mengkonfirmasi soal investasi itu kepada dua tersangka. Namun, kata Ari, kedua tersangka mengaku lupa apakah pernah menginvestasikan uang ke Koperasi Pandawa.
(Baca juga: Soal Kasus First Travel, Jusuf Kalla: Siapa yang Menerima Uang, Itu yang Mengganti)
"Dia mengatakan, 'Waduh saya sudah lupa ke mana saja'. Ini yang masih harus kami petakan," kata Ari.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, informasi yang didapatkan dari pasangan suami istri itu tidak selalu lancar.
Ada sebagian informasi yang seperti ditutupi. Seringkali penyidik berulang kali mengkonfirmasi soal aset-aset yang mereka miliki.
"Dalam beberapa pemeriksaan kalau kami temukan aset atau informasi dari masyarakat, baru dikatakan, "Oh iya, Pak, kemarin saya lupa," kata Herry.
"Kalau tidak ditanya, tidak ngomong," ujar dia.
(Baca juga: Janji Tetap Berangkatkan Jemaah, Pengacara Minta Pemilik First Travel Dibebaskan. Dananya dari Mana?)
Dengan demikian, penyidik tak hanya mengandalkan informasi dari para tersangka saja. Penyidik telah memeriksa saksi lebih dari 30 orang yang terdiri dari berbagai pihak.
Selain itu, kata Herry, ada juga informasi dari masyarakat yang mengetahui ada aset lain milik Anniesa dan Andika.
1. Aset Bangunan
Setidaknya ada tujuh bangunan yang disita penyidik. Pertama yakni rumah mewah Andika dan Anniesa Desvitasari, di Sentul City, Kabupaten Bogor.
Ada juga rumah tinggal di kompleks Vasa Cluster, Jalan Kebagusan Dalam IV, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik menyita rumah kontrakan di Jalan Benda Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Tiga kantor First Travel di Cimanggis, Jalan TB Sumatupang, dan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, tak luput dari penyitaan.
Selain mengelola biro perjalanan umrah, Anniesa memiliki profesi lain, yaitu sebagai desainer.
"Butik milik Anniesa di Gedung Promenade Nomor 20 Unit F dan G, Jalan Bangka Raya Kemang, juga kita sita," kata Herry.
Penyidik juga menyita 31 buku tabungan yang masih didalami isi rekeningnya.
Polisi meminta Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari rekening tersebut.
2. Aset Kendaraan
Selain itu, dari sejumlah lokasi penggeledahan, penyidik menyita lima mobil dengan jenis Volkswagen Caravelle warna putih dengan nomor polisi F 805 FT, Mitsubushi Pajero warna putih dengan nomor polisi F 111 PT, Toyota Vellfire warna putih nomor polisi F 777 NA, Daihatsu Sirion warna putih dengan nomor polisi B 288 UAN, dan Toyota Fortuner warna putih bernomor polisi B 28 KHS.
Di samping itu, ada sebelas mobil lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
"Ada sebelas mobil dalam penelusuran karena berpindah tangan atau dijual," ujar Herry.
Adapun nomor polisi mobil-mobil tersebut, yaitu F 1051 GT merek Hummer, F 9 FA merek Mercedez, B 9885 ECB merek Isuzu, B 1382 EKB merek Daihatsu, B 1965 EDG merek Avanza, B 1985 EOO merek Avanza, B 1919 EKW merek Daihatsu, B 1683 EDL merek Avanza, B 1854 EDG merek Luxio, B 1062 EDH, dan B 1645 EKW merek Luxio.
3. Aset di Luar Negeri
Herry mengatakan, kedua tersangka juga mengaku mereka memiliki restoran di Inggris.
Hingga saat ini, penyidik masih mengecek keberadaan restoran itu. Pihaknya juga belum mendapatkan dokumen kepemilikan restoran tersebut.
"Kami lagi cek kebenaran dan kepemilikan dokumen restoran di sana," kata Herry.
Menurut pengakuan Andika dan Anniesa, restoran itu dibeli pada 2016. Harganya belinya saat itu 700 ribu poundsterling. Namun, belum diketahui nama restoran tersebut.
"Infonya (restoran) masih beroperasi," kata Herry.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.
Modusnya yakni menjanjikan calon jamaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.
Hingga batas waktu tersebut, para calon jamaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Para tersangka juga memberikan promosi dengan biaya murah di bawah ketetapan Kementerian Agama, yakni Rp14,3 juta.
Ia menjanjikan para pelanggannya mendapatkan fasilitas VIP meski membayar murah.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Ke Mana Hilangnya Rp848,7 Miliar Uang Korban First Travel?”.