Advertorial
Intisari-Online.com - Kuasa Hukum PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel Deski berkelit saat ditanya wartawan mengenai sumber dana untuk memberangkatkan umrah jemaahnya.
Sebelumnya, Deski mengklaim, First Travel masih berkomitmen memberangkatkan jemaah untuk umrah pada bulan November-Desember 2017.
"Kami sebagai tim kuasa hukum belum bisa membicarakannya, karena kapastitas kami tidak sampai ke sana, ada bagian sendiri yang menangani. Intinya kami akan meminta polisi membebaskan Bu Anniesa atau Pak Andika (bos First Travel), biarkan mereka mempertanggungjawabkannya," kata Deski, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8).
Deski tak menjawab spesifik pertanyaan wartawan mengenai sumber dana jemaah umrah. Saat ini polisi sudah menyita aset-aset milik First Travel.
Untuk diketahui, pada dua rekening milik perusahaan tersebut, hanya tersisa saldo Rp1,3 juta dan Rp1,5 juta.
Kedua tersangka, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, disebut-sebut menginvestasikan dana ke koperasi Pandawa.
Koperasi tersebut diputus pailit dan pemiliknya menjadi tersangka kasus investasi bodong.
Saat ditanya mengenai hal ini, Deski justru menceritakan perjuangan Andika dan Anniesa membangun First Travel.
"Pertanyaan itu kan cerdas ya menurut saya, jaminannya apa kalau uangnya saja enggak ada? Ibu Anniesa dan Bapak Andika waktu memulai usaha ini tanpa modal lho, tapi bisa memberangkatkan jemaah selama 7 tahun berturut-turut tanpa ada kendala," kata Deski.
"Kalau memang ada unsur penipuan, ngapain harus tunggu sampai 7 tahun (bagi) kami (untuk) bikin masalah di sini? Kemudian lebih banyak jemaah yang diberangkatkan ketimbang jemaah yang mengadukan kami di kepolisian," kata Deski.
Di sisi lain, Deski menyebut akan membuktikan jemaah dapat diberangkatkan umrah oleh First Travel pada bulan November-Desember.
Dengan syarat, pemerintah menangguhkan penahanan Andika dan Anniesa.
Jika polisi menangguhkan penahanan Andika dan Anniesa, tapi jemaah kembali tak berangkat umrah, Deski mempersilahkan polisi bertindak.
"Insya Allah ada (sumber dananya). Nanti kalau kami kasih tahu (sumber dana), semua ngegerebek ke sana lagi," kata Deski berkelit.
Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Setelah polisi menetapkan Andika dan Anniesa sebagai tersangka, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru, yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel. (Kurnia Sari Aziza)
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul “Dari mana dana First Travel berangkatkan jemaah?”.