* Untuk anak WNI di atas usia 5 tahun:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
* Untuk anak WNA yang tinggal di Indonesia:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Setelah semua berkas-berkas tersebut disiapkan, berikut tata cara mengurusnya, sesuai dengan pasal 13 dan 14 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016:
* Anak WNI
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR