Catat! Inilah Tata Cara dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Membuat KTP Anak

Ade Sulaeman

Editor

KTP anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)
KTP anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)

Intisari-Online.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak yang memiliki nama resmi Kartu Identitas Anak (KIA) wajib dimiliki setiap anak.

Bukan hanya untuk kepentingan pendataan, namun juga untuk perlindungan serta pemenuhan hak konstitusional anak.

Keberadaan KIA sendiri sudah diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa KIA terdiri dari dua jenis, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun serta untuk anak usia 5-17 tahun.

Kelak, bagi WNI, KTP anak akan diterbitkan bersamaan degan akte kelahiran.

(Baca juga: Catat Nama-nama Ini: Inilah Orang-orang dan Instansi yang Ikut Bancakan Uang Proyek E-KTP)

Lalu, apa saja yang perlu disiapkan jika ingin membuat KIA, berikut ini daftar lengkapnya seperti dikutip dari situs kemendagri.go.id:

* Untuk anak WNI di bawah usia 5 tahun:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

(Baca juga: Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP: DPR Harus ‘Ngaca’, Pansus Hak Angket Juga Harus Bubar)

* Untuk anak WNI di atas usia 5 tahun:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

(Baca juga: Setya Novanto, Dulu Jualan Beras, Pernah Jadi Model, Lalu Jadi Pimpinan Golkar, Lalu Ketua DPR, Kini Jadi Tersangka Korupsi E-KTP)

* Untuk anak WNA yang tinggal di Indonesia:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Setelah semua berkas-berkas tersebut disiapkan, berikut tata cara mengurusnya, sesuai dengan pasal 13 dan 14 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016:

* Anak WNI

(1) Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ke Dinas.

(2) Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

(3) KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

(4) Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

* Anak WNA

(1) Terhadap anak yang telah memiliki pasport, orang tua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk menerbitkan KIA.

(2) Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

(3) KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas.

(4) Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Artikel Terkait