Intisari-Online.com - Jauh sebelum kasus korupsi yang disebut menjerat banyak nama tokoh nasional, yang belakangan ini ramai diberitakan, KTP elektronik alias e-KTP juga pernah membuat kehebohan. Kehebohan itu, tak lain dan tak bukan, disebabkan oleh surat edaran Menteri Dalam Negeri pada pertengahan 2013 lalu.
“Apabila difotokopi berulang-ulang, KTP dikhawatirkan rusak. Untuk memperbarui KTP elektronik yang rusak atau hilang, pihak kelurahan belum melayani,” tulisKompas, 11 Mei 2013. Begitulah salah satu pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri saat ini. Yang menakutkan adalah, selain KTP rusak, adalah kelurahan belum bisa melayani pembuatan e-KTP baru. Jadi, selama itu kita dianggap tak berkewarganegaraan, atau menggunakan KTP manual.
Namun, benarkah e-KTP yang dibuat dengan anggaran triliunan rupiah--yang belakangan diketahui hampir separuh anggarannya dikorupsi--itu itu begitu ringkih dan kalah oleh mesin fotokopi? Seorang bernama Atmo Gandul menulis di Kompasiana soal ini. Menurutnya, sama sekali tidak ada alasan teknis yang mendasari pernyataan tersebut. Bahkan pakar informatika, Robby Alamsyah menyatakan bahwa e-KTP aman difotokopi.
Atmo mengaku bukan ahli informatika, namun punya sedikit ilmu di bidang elektronika. Ia pun membeberkan beberapa fakta berkaitan dengan e-KTP.