Benarkah Motor ‘Dianaktirikan’ karena Dilarang Lewat Fly Over? Ini Jawaban Resmi Divisi Humas Polri

Ade Sulaeman

Penulis

Motor dilarang lewat fly over
Motor dilarang lewat fly over

Intisari-Online.com - Aksi blokir jalan layang non-tol (JLNT) Casablanca yang dilakukan oleh ratusan ojek online (25/7/2017) menjadi perbincangan beberapa waktu lalu.

Mereka merasa dijebak oleh polisi yang sudah menunggu di jalan layang.

Padahal, rambu motor tidak boleh lewat di JLNT itu sudah terpasang di ujung jalan masuk.

Belakangan, muncul pula keluhan tentang pelarangan tersebut.

Para pemotor merasa pemerintah hanya berpihak kepada pemilik mobil, dan “menganaktirikan” para pengguna motor.

(Baca juga: Ojek Online Blokir JLNT Casablanca: Inilah Kelompok Masyarakat yang Paling 'Doyan' Melanggar Aturan Lalu Lintas)

Apalagi belakangan muncul pula pernaytaan resmi dari Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko bahwa Simpang Susun Semanggi juga kelak tidak bisa bisa dilintasi oleh pengendara sepeda motor.

Namun benarkah pemerintah “menganaktirikan” pemotor”?

Melalui akun Facebook resminya, Divisi Humas Polri memberikan jawaban tentang alasan kendaraan roda dua dilarang melintas fly over.

Ada tiga alasan yang tertulis dalam pernyataan resmi tersebut, yaitu:

1. Kendaraan Roda Dua terkadang dengan mudahnya berhenti di tengah Fly Over, untuk beristirahat ataupun hal lain, hal tersebut tentu sangat membahayakan bagi pengendara itu sendiri maupun pengendara lain tentunya.

2. Selain itu, angin yang berhembus di atas jalan layang/Fly Over juga terlalu kencang untuk pengendara motor.

3. Dengan besarnya kecepatan angin membuat pengendara Kendaraan Roda Dua mudah oleng saat melaju kencang di atas Jalan Layang.

Di akhir pernyataan, Polri menegaskan bahwa “sudah pasti ada alasan yang baik dan berguna bagi keselamatan kita semua” di balik sebuah kebijakan yang dibuat.

Artikel Terkait