Intisari-Online.com-Kartu kreditmerupakan alat transaksi nontunai yang bisa membantu kepraktisan seseorang dalam bertransaksi.
Hanya saja, di balik segala kelebihan dan kemudahan pemakaiankartu kredit, ada berderet biaya yang bisa membuat transaksi kartu kredit Anda menjadi tidak efisien alias mahal.
Banyak kasus terjadi saat nasabah kartu kredit terkaget-kaget mendapati tagihan kartu kredit mereka yang jauh lebih besar dari dugaan semula.
Setelah dirunut ternyata nasabah tersebut dikenakan biaya-biaya di luar nilai transaksi yang dia lakukan. Misalnya, biaya materai, biaya tarik tunai, biaya overlimit, dan lain sebagainya.
Nah, jika tertarik dengan segala kepraktisan dan keuntungan memakai kartu kredit, Anda perlu mengetahui berbagai biaya kartu kredit yang menyertai penggunaan alat transaksi nontunai itu.
(Baca juga: Enam Hari dalam Sebulan Wanita Kudu Menyembunyikan Kartu Kreditnya)
Orang biasanya hanya memperhatikan biaya kartu kredit seperti biaya bunga dan biaya keterlambatan pembayaran tagihan.
Pada kenyataannya, ada banyak jenis biaya kartu kredit selain itu yang harus diketahui oleh nasabah.
Berikut ini beberapa biaya kartu kredit yang sering dilupakan oleh nasabah:
1. Biaya materai
Setiap transaksi ritel dengan nilai di atas Rp250.000 hingga Rp1 juta akan dikenakan biaya materai sebesar Rp3.000.
(Baca juga: Demi Keamanan, Pemindai Sidik Jari Mulai Dipasang di Kartu Kredit, Bagaimana Kerjanya?)
Sedangkan untuk transaksi di atas Rp1 juta, biaya materainya Rp6.000. Biaya materai ini sering terlupakan saat orang berupaya membayar penuh (full payment) tagihan kartu kredit.
Sebagai contoh, nasabah kartu kredit membeli gadget seharga Rp10 juta memakai kartu kredit dan berencana membayar tagihan penuh sebelum jatuh tempo.
Namun, pembayaran penuh oleh si nasabah adalah sejumlah Rp10 juta saja, tanpa menyertakan biaya materai Rp6.000.
Di tagihan bulan berikutnya, biaya materai itu akan ditagihkan oleh bank penerbit.
2. Biaya overlimit
Nasabah kartu kredit harus mengetahui persis limit atau batas transaksi kartu kredit yang dimiliki, baik limit transaksi belanja atau transaksi tarik tunai.
(Baca juga: Memandang Kartu Kredit Dari Kaca Mata Yang Berbeda)
Bila Anda bertransaksi memakai kartu kredit melebihi batas kartu, Anda akan terkena biaya oleh bank.
Besar penaltinya beragam, tapi rata-rata penerbit kartu kredit mematok biaya overlimit sekitar 5% dari transaksi.
3. Biaya konversi mata uang asing
Kartu kredit konon akan jauh lebih bermanfaat bagi kalangan yang memiliki mobilitas tinggi seperti para pebisnis atau pelancong.
Sebagai alat transaksi nontunai dan didukung jaringan global seperti Mastercard atau VISA, kartu kredit bisa sangat berguna bagi pelancong agar tidak perlu repot membawa uang tunai kemana-mana.
4. Biaya kegagalan autodebit atau penolakan cek/giro
Mengaktifkan fitur autodebit untuk pembayaran tagihan kartu kredit secara otomatis memang akan meminimalisasi risiko Anda telat membayar tagihan.
Namun, Anda harus pula memastikan saldo di rekening autodebit selalu mencukupi untuk menutup total tagihan kartu kredit.
Pasalnya, bila autodebit gagal akibat saldo rekening tidak cukup, bank penerbit kartu kredit juga akan mengenakan biaya.
Sama halnya, ketika Anda membayar tagihan memakai cek atau giro akan tetapi terjadi penolakan, maka bank akan mengenakan biaya atas kegagalan tersebut.
Namun, memakai kartu kredit di luar negeri juga perlu kecermatan khusus terutama saat sering digunakan untuk transaksi belanja ataupun tarik tunai.
Penerbit kartu kredit biasanya menerapkan biaya konversi atau penukaran mata uang rupiah ke mata uang asing.
Biaya konversi akan bergantung pada kebijakan masing-masing penerbit kartu. Hal yang sama juga perlu diperhatikan bila Anda memakai kartu kredit untuk transaksi belanja di situs online luar negeri. Perhatikan tarif nilai tukar mata uang asing.
(Aprillia Ika)
Artikel ini pernah dimuat di Kompas.com dengan judul:4 Biaya Kartu Kredit yang Sering Dilupakan Orang)