Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, mengatakan, ada beberapa hal baru yang menyebabkan peta NKRI harus diperbaharui.
Salah satunya terkait keputusan arbitrase Filipina dan China yang memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa pulau yang kecil atau karang yang kecil yang ada di tengah laut yang tidak bisa menyokong kehidupan manusia tidak memiliki hak zona ekonomi ekslusif (ZEE) 200 mil laut dan landas kontinen.
Maka ada beberapa pulau kecil milik negara tetangga Indonesia yang hanya diberikan batas teritorial 12 mil laut.
(Kurnia Sari Aziza)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Beijing Protes Indonesia Ubah Laut China Selatan Jadi Laut Natuna Utara”.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR