Pasal ujaran kebencian, dia menambahkan, menurut banyak pakar adalah pasal karet. "Bisa ditafsirkan 'semau gue'. Mengingat kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, kita tunggu saja sikap polisi," ujar Nukman.
Pasal karet yang mengacu ke Pasal 28 ayat (2) UU ITE itu berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut hukumonline.com, sebenarnya, tujuan pasal ini adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif.
Isu SARA dalam pandangan masyarakat merupakan isu yang cukup sensitif. Oleh karena itu, pasal ini diatur dalam delik formil, dan bukan delik materil.
Contoh penerapannya adalah apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat Penegak Hukum (“APH”) untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut.
(Baca juga: Ketika Presiden Jokowi Menjadi Sopir Barack Obama di Kebun Raya Bogor)
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Efektivitas pasal tentunya dapat dilihat dari setidaknya dua sisi, yaitu pengaturan dan penerapan/penegakan (law enforcement). Secara pengaturan, perumusan pasal ini sudah dinilai cukup.
Sedangkan, dalam aspek penerapan/penegakan pasal yang dimaksud, tentu bergantung pada tiap-tiap kasus yang terjadi atau dengan kata lain penerapan pasal tersebut relatif sulit diukur parameter efektivitasnya.
Jadi, kita tunggu saja bagaimana akhir cerita dari kasus Kaesang ini.
"Kami sedang melakukan penyelidikan. Kalau tidak ada bukti, ya ditutup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (5/7).
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Agus Surono |
KOMENTAR