Kasus Yusniar di Makassar: Jerat Pasal Karet UU ITE Didominasi Pencemaran Nama Baik

Moh. Habib Asyhad
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Pasal karet UU ITE didominasi pencemaran nama baik
Pasal karet UU ITE didominasi pencemaran nama baik

Intisari-Online.com -Pasal karet UU ITE kembali menjerat mangsanya. Yang menjadi korban kali ini adalah seorang ibu bernama Yusniar di Makassar. Ia dianggap telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Janeponto bernama Sudirman Sijaya.

Kasus ini bermula dari kasus perebutan harta warisan yang berujung pada pengrusakan. Situasi ini membuat Yusniar menuliskan kekecewaannya di dinding Facebook—tanpa merujuk pada seorang pun. Tapi siapa sangka, ini justru menjadi bumerang baginya. Ia dilaporkan melakukan pencemaran nama baik oleh Sudirman.

Baca juga:Definisi Pencemaran Nama Baik UU ITE akan Dikembalikan Lagi ke KUHP untuk Hindari Multitafsir

Sejak diberlakukan pada 2008, UU ITE setidaknya telah menjerat lebih dari 118 orang. Menurut catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network SAFENET), kasus yang paling banyak terjadi adalah pencemaran nama baik, termasuk yang melibatkan Yusniar.

Pasal kare UU ITE didominasi pencemaran nama baik

Artikel Terkait