Intisari-Online.com - Seorang perempuan Saudi yang merekam dan mem-posting video yang memperlihatkan suaminya meraba-raba pembantu rumah tangga terancam hukuman penjara berdasarkan undang-undang pencemaran nama baik yang berlaku di negara itu.
Rekaman tersebut menunjukkan seorang pria dan seorang pembantu sedang berbincang di dapur. Si pria itu kemudian membuat si pembantu terpojok dan tampak berusaha mencium dan meraba-rabanya, sementara si pembantu berusaha menghindar.
Istrinya, yang tidak disebutkan namanya, secara diam-diam merekam kejadian itu dengan telepon genggamnya dan kemudian menyebarkannya di media sosial dengan judul, "Hukuman Minimum bagi Suami Ini adalah dengan Membuatnya Jadi Malu". Demikian menurut laporan di Emirates 24/7 pada akhir pekan lalu yang mengutip laporan koran Saudi, Sada.
Video tersebut beredar luas di Arab Saudi. Menurut laporan Gulf News, para pengguna media sosial terbelah terkait kepantasan tindakan sang istri. Video itu kemudian dihapus.
Namun, pengacara terkenal Saudi, Majid Qaroob, mengatakan kepada media setempat bahwa si istri bisa menghadapi hukuman penjara atau denda besar jika ia didakwa dengan pencemaran nama baik. "Dia bisa menghadapi hukuman hingga satu tahun penjara atau denda 500.000 riyal atau Rp1,7 miliar karena memfitnah suaminya sejalan dengan undang-undang tentang kejahatan teknologi informasi," katanya seperti dikutip Emirates 24/7 dari laporan Sada.
"Undang-undang ini mencakup hukuman keras bagi siapa saja yang menggunakan ponsel berkamera atau peralatan lain untuk memotret orang lain dan mencemarkan nama baik mereka."
(kompas.com)