Oleh: Agus Surono
Intisari-Online.com - Masyarakat masih banyak yang awam dan penasaran soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebenarnya, bagaimana dan apa isi penting dalam UU itu dan bagaimana setelah direvisi dan berlaku pada 28 November 2016?
Membicarakan UU ITE tak bisa lepas dari kasus Prita Mulyasari, warga Villa Melati Mas Residence, Serpong, Tangerang Selatan, yang mencuat pada Mei 2009. Kasusnya sendiri bermula pada 7 Agustus 2008 ketika ia memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.
Sekitar seminggu kemudian, 15 Agustus 2008, Prita mengirim surat elektronik ke customer_care@banksinarmas.com dan juga ke kerabatnya. Ia mengeluhkan pelayanan yang diberikan pihak RS Omni Internasional, serta dokter yang memeriksanya yaitu dr. Hengky Gosal, Sp.PD dan dr. Grace Herza Yarlen Nela. Ternyata dari sini surel tersebut menjadi viral, beredar di mailing list (milis) dan forum internet.
Prita juga mengirimkan keluhannya ke surat pembaca detik.com pada 30 Agustus 2008. Atas keluhan yang beredar di ranah maya itu pihak manajemen RS Omni Internasional memasang iklan berisi bantahan atas surel Prita di Harian Kompas.
Kasus itu kemudian berkembang ketika pihak RS Omni menggugat Prita secara perdata atas pencemaran nama baik. Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan perkara gugatan perdata nomor 300/PDG/6/2008/PN-TNG.
Jaksa penuntut umum membidik ibu beranak dua ini dengan tiga dakwaan alternatif. Pertama, penuntut umum menjerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara dakwaan kedua dan ketiga, penuntut umum menjerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan pasal 311 ayat (1). Sebagaimana diketahui, ketiga pasal tersebut dirancang untuk menjerat bagi pelaku yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Seperti kita ketahui, akhirnya kasus Prita berakhir bahagia meski sempat mendekam di LP Wanita Tangerang. Pada 17 September 2012, Majelis Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) membebaskan Prita dari seluruh dakwaan atau bebas murni.
Korban lainnya
Sejak kasus Prita, UU ITE menelan beberapa korban. Yang terkenal adalah Nazriel Irham atau yang dikenal sebagai Ariel. Vokalis grup band Noah itu dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Ariel akhirnya divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia mendekam di Lapas Kebun Waru, Bandung setelah sebelumnya sempat menghuni tahanan di Mabes Polri dan Lapas Sukamiskin. Pada prosesnya, Ariel hanya dipenjara 2 tahun 1 bulan.
Disetujui DPR RI
Penulis | : | Hery Prasetyo |
Editor | : | Hery Prasetyo |
KOMENTAR