Terganggu dan Terancam oleh Cara Debt Collector Menagih Utang? Lakukan Upaya Hukum Ini!

Ade Sulaeman

Editor

Upaya Hukum Jika Merasa Terganggu dan Terancam oleh Cara Debt Collector Menagih Utang
Upaya Hukum Jika Merasa Terganggu dan Terancam oleh Cara Debt Collector Menagih Utang

Intisari-Online.com -

Pertanyaan:

Saya merupakan pengguna fasilitas kartu kredit, yang sudah berjalan selama 6 (enam) tahun di salah satu bank swasta.

Sebelumnya saya tidak pernah ada masalah dalam hal tagihan, namun karena usaha saya mengalami masalah selama 5 (lima) bulan terakhir, saya tidak dapat melunasi tagihan kartu kredit saya.

Sehingga, akhir-akhir ini saya selalu diteror oleh pihakdebt collectoryang terus-terusan menagih pelunasan saya.

Saya benar-benar merasa terganggu, saya mempunyai niat membayar, tapi untuk saat ini saya belum bisa membayarnya.

Sudah beberapa kali saya lakukan negosiasi, namundebt collectortetap menagih terus-menerus dengan cara yang kurang nyaman.

Yang saya ingin tanyakan, apakah upaya hukum jika saya merasa terganggu dan terancam oleh caradebt collectormenagih utang?

Terima kasih.

Miranti, Jakarta.

(Baca juga: Inilah Aturan Hukum Mengadopsi Anak: Syarat Calon Orangtua Angkat)

Jawaban:

Terimakasih atas pertanyaan Anda terkait upaya hukum jika merasa terganggu dan terancam oleh caradebt collectormenagih utang.

Kami turut prihatin atas masalah keuangan yang Anda alami saat ini.

Dewasa ini, istilah yang dikenal dengan sebutandebt collectorsedang banyak dibicarakan.

Jasadebt collectorini memang digunakan oleh hampir seluruh bank-bank yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya agar segera melunasi pembayaran kredit yang diberikan bank tersebut.

Batasandebt collectorsering kali dipertanyakan, karena pada faktanya banyak hal yang dikaitkan dengan ancaman dan juga kekerasan.

Perlu diketahui bahwa sampai dengan saat ini, belum ada ketentuan hukum yang secara khusus mengatur apa batasan tindakandebt collectorini, yang bekerja sebagai jasa penagih utang.

Berkaitan dengan pengaturan penagihan utang kartu kredit, Bank Indonesia sebagai bank sentral menyatakannya dalamPeraturan Bank Indonesia Nomor:11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana telah diubah dalamPeraturan Bank Indonesia Nomor:14/02/PBI/2012 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor:11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Pasal 1 butir 14 PBI No. 14/02/PBI/2012, yang menyebutkan bahwaPenyelenggara Penyelesaian Akhirmerupakan:

Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (“APMK”) berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara Kliring”.

Sehingga dapat kami simpulkan, bahwa jasadebt collectorkartu kredit dalam penagihan utang, masuk dalam pengertian ini.

BerdasarkanPasal 9 ayat (1) PBI No. 11/11/PBI/2009, yang menyebutkan:

Bank atau Lembaga Selain Bank yang akan melakukan kegiatan sebagai Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia”.

Sehingga jasadebt collectoryang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, sebagaimana diatur dalamPasal 37 PBI No. 14/02/PBI/2012, yang selengkapnya mengatur:

Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan APMK tanpa izin Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 9 ayat (2), dikenakan sanksi administratif, berupa:

  1. penghentian kegiatan APMK, bagi Bank; atau
  2. penghentian kegiatan APMK oleh instansi yang berwenang berdasarkan permintaan Bank Indonesia, bagi Lembaga Selain Bank”.
Pengaturan PBI mengenaidebt collectordalam menagih utang kartu kredit hanya sebatas hal sebagaimana kami jelaskan di atas.

Namun demikian, tindakan personal dari seorangdebt collectordapat diukur batasannya dengan menggunakan batasan hukumpublic, yaitu hukum pidana, yang diatur dalamKitab Undang-undang Hukum Pidana(“KUHP”).

Upaya yang dapat Anda lakukan apabiladebt collectortelah melangkahi batas-batas kepatutan menurut hukumpublicsebagaimana dimaksud di atas, adalah dengan melaporkan tindakandebt collectoryang diluar batas tersebut kepada yang berwenang, yakni dalam hal ini adalah pihak Kepolisian, dimana hal tersebut adalah hak Anda selaku warga negara.

Terkait dengan permasalahan Anda, misalnya,debt collectortersebut melalui telepon melakukan ancaman-ancaman bahwa akan menggunakan kekerasan apabila utang kredit tidak segera dibayarkan.

Hal ini dapat dilaporkan kepada pihak Kepolisian dengan dasar dugaan tindak pidanaPasal 335 KUHP(yang mana frase ‘perbuatan tidak menyenangkan’ dihapus denganPutusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013), yang menyatakan:

barangsiapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, akan melakukan sesuatu itu baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain”.

Contoh lain, misalnyadebt collectorsudah merusak pintu atau menganiaya salah satu anggota keluarga Anda, hal tersebut dapat Anda laporkan kepada Kepolisian dengan dasar adanya dugaantindak pidana perusakkan barangsebagaimana dimaksud dalamPasal 406 ayat (1) KUHP,yang berbunyi:

barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan”)

Atautindak pidana penganiayaansebagaimana dimaksud dalamPasal 351 ayat (1) KUHP,yang pada pokoknya berbunyi:

penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan

Perlu diingat juga, bahwa masalah tagihan dan tunggakan kartu kredit ini termasuk dalam ranah hukum perdata, dimana pemenuhan hak dan kewajibannya tidak dapat dipaksakan secara main hakim sendiri (yang akibatnya adalah pelanggaran terhadap hukumpublic, yaitu hukum pidana), melainkan harus melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata, yaitu melalui Pengadilan.

Anda juga menyatakan bahwa Anda dalam proses negosiasi dengan pihak bank terkait, untuk itu, kami menyarankan, bahwa Anda perlu untuk mengajukan keberatan kepada pihak bank atas cara penagihan utang yang dilakukan olehdebt collectortersebut.

Apabila pihak bank (kreditur) melihat adanya itikad baik dari Anda, besar kemungkinan besar bahwa tindakan penagihan utang sebagaimana dilakukan sebelumnya akan dihentikan.

Demikian penjelasan kami terkait upaya hukum jika merasa terganggu dan terancam oleh caradebt collectormenagih utang. Semoga bermanfaat.

(LBH Mawar Saron)

Dasar Hukum:

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:1/PUU-XI/2013;

- Peraturan Bank Indonesia Nomor:11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;

- Peraturan Bank Indonesia Nomor :14/02/PBI/2012 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor:11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;

Artikel Terkait