Intisari-Online.com - Orang tenar yang tinggal di Indonesia lalu tiba-tiba masuk penjara karena kesalahan yang disengaja atau tidak sengaja sudah merupakan berita yang lazim.
Misalnya, artis terkenal yang membuat para penggemarnya tergila-gila tiba-tiba saja masuk penjara karena kasus narkoba.
(Baca juga: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok pun Ajukan Banding)
Berita masuk penjara sang artis awalnya heboh tapi lama-kelamaan dilupakan juga oleh para penggemarnya.
Penegak hukum yang terkenal bersih, jujur, dan antikorupsi tiba-tiba juga bisa masuk penjara karena kesalahan yang diciptakan oleh konspirasi atau apapun namanya, yang penting telah membuatnya masuk penjara.
Publik pun tercengang karena ada penegak hukum di posisi tertinggi bisa masuk penjara juga. Tapi lama-lama dia dilupakan juga oleh masyarakat.
Di kalangan militer atau kepolisian pada posisi pangkat jenderal yang konon ‘’kebal hukum’’ ternyata ada yang masuk penjara juga karena masalah korupsi.
Masyarakat sempat heran atas kasus itu tapi kemudian memakluminya.
Bahkan dari keluarga mantan Presiden RI yang dahulu merupakan orang-orang the untouchables juga ada yang masuk penjara karena kasus kriminal.
Awalnya masyarakat sempat tidak percaya tapi oknum bersangkutan ternyata dipenjara juga.
Saat ini di Indonesia sebenarnya juga banyak mantan pejabat atau masih menjabat yang harus menghuni rumah prodeo karena umumnya tersangkut masalah korupsi dan lainnya.
(Baca juga: Inilah Permintaan Jokowi Setelah Ahok Divonis Bersalah)
Hal itu sudah merupakan berita biasa bagi masyarakat dan sama sekali tidak mengejutkan.
Intinya di Indonesia ini beragam orang terpaksa masuk penjara karena beragam sebab dan alasan.
Jadi seharusnya tidak usah bingung dan bikin kisruh.
Mereka masuk penjara karena keputusan pengadilan yang telah bekerja secara sungguh-sungguh dan keputusan itu harus dihargai.
Jadi sekali lagi seharusnya tak perlu ribut-ribut jika seseorang harus masuk penjara karena sudah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.
Pasalnya di Indonesia ini, sekali lagi, siapapun bisa masuk bui setelah diadilli dan diputuskan masuk penjara oleh pengadilan.
Bukan oleh tekanan sekelompok masyarakat atau oleh tekanan dari kekuatan-kekuatan lainnya.