Intisari-Online.com -Ahok divonis 2 tahun penjara, meski demikian, ia kini hanya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang bukan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cipinang.
Hal ini disebabkan karena Ahok dan tim kuasa hukumnya masih mengajuka banding sehingga vonis yang dibacakan Dwiarso Budi belum berlaku inkracht (berkuatan hukum tetap).
Ngomong-ngomong, apa bedanya Rutan dan Lapas? Dan apa pul persamaannya?
Secara umum, seperti dilansir dari Hukum Online, Rutan dan Lapas merupakan dua lembaga yang memiliki fungsi yang berbeda. Simak tabel berikut:
Meski demikian, keduanya tetap punya persamaan.
Keduanya adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (lihat pasal 2 ayat [1] PP No. 58 Tahun 1999).
Tak hanya itu, penempatan penghuni Rutan maupun Lapas sama-sama berdasarkan penggolongan umur, jenis kelamin, dan jenis tindak pidana/kejahatan (lihat pasal 12 UU No. 12 Tahun 1995 dan pasal 7 PP No. 58 Tahun 1999).
Harap diperhatikan, berdasar Pasal 38 Ayat (1) jo. Penjelasan PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, Menteri dapat menetapkan Lapas tertentu sebagai Rutan.
(Baca juga:Pangeran Philip Pensiun Ratu Elizabeth II Malah Punya Kesempatan Kemudikan Sendiri Mobilnya)
Lalu, dengan adanya Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, Lapas dapat beralih fungsi menjadi Rutan, dan begitu pula sebaliknya.
Sementara, berdasarkan pasal 18 ayat (1) PP No. 27 Tahun 1983, di tiap kabupaten atau kotamadya dibentuk Rutan.
Akan tetap, tidak semua kabupaten dan kota punya Rutan dan Lapas sehingga Rutan kadang difungsikan juga sebagai Lapas, pun sebaliknya.