Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ahok pun Ajukan Banding

Moh Habib Asyhad

Editor

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Intisari-Online.com - MajelisHakim persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahoktelah mengetok palu. Mereka menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Jakarta itu.

Benar, dalam persidangan yang dihelat di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, itu, Ahok divonis dua tahun, tapi lulusan arsitektur Universitas Trisaksi itu dipastikan akan mengajukan banding.

(Baca juga:5 Tahun Jatuhnya Sukhoi di Gunung Salak: Inilah 6 Kecelakaan Pesawat Terburuk di Indonesia)

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbuksi sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun,” ujar hakim.

Menurut hakim, tindakan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Vonis yang dijatuhkan ini ternyata lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Seperti yang telah kita saksikan selama ini, selama proses persidangan berbagai macam saksi telah dihadirkan dalam persidangan. Mulai dari saksi pelapor, saksi ahli, saksi fakta, juga saksi yang meringankan.

(Baca juga:Cerita Sudamala dan Erotisme Candi Sukuh)

Di sisi lain, setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, AHok akan mengajukan banding atas vonis dua tahun tersebut. “Kami melakukan banding, yang mulia,” ujar Ahok pada Selasa (9/5), seperti dilaporkan Tempo.

Artikel Terkait