Intisari-Online.com - Meluncurnya mobil murah ramah lingkungan yang akan menyerang pasar, hampir pasti akan disambut konsumen Indonesia, terutama di Jakarta. Artinya, Jakarta yang sudah sesak oleh kendaraan hingga selalu macet, akan semakin sesak dan macet. Kekhawatiran Pemda DKI sempat muncul. Namun, Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kemudian menyiapkan skenario untuk mengatasinya.Menurut Ahok, pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah, antara lain sistem zonasi parkir, pengadaan ratusan bus sedang, pengadaan bus gratis, dan penerapan electronic road pricing (ERP). Namun, itu akan menjadi alternatif jangka pendek untuk menangkal kemacetan. Dia yakin, jika aturan itu diberlakukan, kemacetan di Jakarta bisa berkurang."Mereka juga masih produksi, dan bus kita juga masih produksi. Bisalah," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (16/9/2013), kepada Kompas.com.Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat soal mobil murah dengan kebijakan Pemprov DKI mengatasi kemacetan dapat berjalan beriringan. Basuki menjelaskan, DKI sedang mengejar pengadaan bus ukuran sedang melalui e-catalog oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) agar bisa segera dieksekusi. Maksimal hingga akhir tahun, DKI bisa mengadakan bus sedang maksimal 400 bus unit."Kalau pengadaan bus saja kita sudah bisa membeli sampai 50 bus, maka sudah bisa memenuhi jalan utama per 10 menitnya," kata Basuki.Selain pemberlakuan berbagai sistem itu, Pemprov juga tengah menggodok menerapkan tarif Rp6.000 sampai Rp8.000 per jamnya jika mobil murah sudah on the road. Tarif parkir on street dan off street, menurutnya, harus dibedakan tarifnya.Tarif parkir on street harus jauh lebih mahal dibandingkan dengan tarif parkir off street. Upaya tersebut dilakukan agar warga memarkirkan kendaraan pribadi mereka di gedung-gedung dan melanjutkan perjalanan mereka menggunakan kendaraan umum.Penerapan tarif parkir on street yang mahal juga merupakan upaya untuk menghindari parkir liar dan kemacetan Ibu Kota. Selain penerapan tarif on street yang mahal di tengah Kota Jakarta, DKI juga akan menerapkan ERP atau jalan berbayar. Menurut Basuki, jalan berbayar itu tarifnya bisa mencapai Rp 100.000. Dengan itu, warga akan semakin sungkan untuk melintas di tengah kota.Aturan mengenai low cost and green car (LCGC) ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. Permenperin itu merupakan turunan dari program mobil emisi karbon rendah atau low emission carbon (LEC) yang telah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang kendaraan yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).Peraturan itu antara lain menyebutkan tentang keringanan pajak bagi penjualan mobil hemat energi. Hal ini memungkinkan produsen mobil menjual mobil di bawah Rp 100 juta. Dengan peraturan itu, mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 km per liter dapat dipasarkan tanpa PPnBM.