Intisari-online.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
Atas putusan itu Presiden RI, Joko Widodo memberikan tanggapannya.
Dia meminta agar semua rakyat Indonesia menghormati putusan pengadilan
"Saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada serta putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Papua, Selasa (9/5/2017), seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Mantan Walikota Solo itu hadir di Papua dalam rangka kunjungan kerja Lintas Nusantara. Di sana, dia meresmikan listrik desa di Papua dan Papua Barat, di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua.
(BACA JUGA: Petir Terganas di Dunia Ada di Indonesia Lo! Ini Dia Lokasinya )
Pada sisi lain, Jokowi juga meminta semua pihak untuk berlaku adil, yakni menghormati hak Ahok untuk melakukan banding.
"Termasuk juga kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama untuk banding," ujar Jokowi.
Yang paling penting, tegas Jokowi, semua pihak percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah. “Sekali lagi pemerintah tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum yang ada,” tegas dia.
Diberitakan, majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso, salah satu hakim.
Pihak Ahok langsung mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(BACA JUGA: Cara Mudah Agar Istri Terangsang )