Advertorial
Intisari-Online.com -Pada Senin (15/10/2018) sekitar pukul 14.30 WIB masyarakat digegerkan dengan kasus " peluru nyasar" di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Peluru mengenai dua ruangan, yaitu ruangan 1313 milik Anggota Fraksi Golkar Bambang Heri Purnomo dan ruangan 1601 milik Anggota Fraksi Gerindra Wenny Warouw.
Keduanya merupakan anggota Komisi III DPR. Tak ada korban dalam kasus ini.
Meski demikian, peluru yang menembus tembok lantai 13 dan 16 gedung tersebut nyaris mengenai kepala seorang staf gedung.
Baca Juga : Sports Bra Selamatkan Pesepeda Ini dari Peluru Nyasar Seorang Pemburu
Kerudung yang ia kenakan terdapat luka sobek akibat terserempet peluru yang melesat.
Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan terkait hal ini. Berikut fakta-fakta yang ditemukan polisi terkait kasus ini.
Baca Juga : Perusahaan Rusia Rancang Senapan Khusus Sniper yang Mampu Lontarkan Peluru Berkecepatan Hipersonik
1. Dua pelaku ditangkap di lapangan tembak Perbakin
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial I (32) dan R (34).
Nico mengatakan, kedua tersangka diamankan di lapangan tembak Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) yang berada di samping Kompleks Parlemen tersebut.
Nico mengungkapkan, kedua tersangka datang sekitar pukul 12.00 WIB kemudian meminjam senjata jenis Glock 17 dan senjata api jenis Akai Custom yang biasanya digunakan untuk kegiatan berolah raga.
"Kemudian kami melakukan pengecekan oleh labfor, apakah peluru yang didapatkan ini itu identik dengan salah satu senjata dan tim labfor juga bekerja. Kemudian didapatkan kesimpulan bahwa anak peluru yang ditemukan di kamar 1313 dan 1601 gedung DPR RI identik berasal dari senjata Glock 17 ini," tutur Nico, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).
Saat ini, kedua tersangka menjalani masa penahanan di Mapolda Metro Jaya.
2. Pelaku bukan anggota Perbakin
Nico mengatakan, meski diamankan saat sedang berlatih menembak di lapangan tembak Perbakin, I dan R bukanlah anggota Perbakin.
Senjata yang digunakan keduanya untuk berlatih merupakan senjata sewaan. Senjata tersebut tercatat milik seseorang berinisial AG.
Polisi akan memeriksa AG untuk mengetahui kronologi sehingga kedua tersangka dapat meminjam senjata tersebut, meski tak memiliki kartu keanggotaan Perbakin.
"Karena aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada itu kena UU Darurat," ujar Nico.
Baca Juga : Ketika TNI Berhasil Rebut Markas Kelompok Sipil Bersenjata di Papua: Hujan Peluru Sebabkan 2 Orang Tewas
3. Modifikasi senjata
Nico mengatakan, senjata jenis Glock 17 dan senjata api jenis Akai Custom yang digunakan tersangka biasa digunakan untuk keperluan olahraga.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata terdapat perangkat tambahan bernama switch auto yang terpasang di bagian belakang senjata tersebut.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku modifikasi senjata itu dilakukan secara tiba-tiba sehingga mereka kaget ketika dihasilkan tembakan bertubi-tubi akibat perangkat tambahan itu.
"Nah, pada saat itu, yang bersangkuatan mengisi 4 peluru oleh karena itu begitu ditembakkan semua naik ke atas. Sehingga peluru itulah yang didapatkan di Gedung DPR. Karena memang perubahan itu dilakukan secara tiba-tiba sehingga kaget dan peluru naik ke atas," kata Nico.
4. Pelaku PNS Kemenhub
Nico mengatakan, dua tersangka kasus "peluru nyasar" ini mengaku bekerja sebagai PNS di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Hal yang sama diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Meski demikian, Argo maupun Nico belum menjelaskan apakah pengakuan para tersangka ini telah dibenarkan oleh Kemenhub.
Baca Juga : Kisah Gunung Emas Freeport yang Rutin Dihujani Peluru Pencabut Nyawa
5. Terancam 20 tahun penjara
Nico mengatakan, kedua tersangka akan dikenai pasal penguasaan, kepemilikan senjata tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Artinya, para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Nico berharap, kasus ini menjadi pelajaran untuk masyarakat Indonesia agar tak sembarangan dalam memeperlakukan senjata api.
(Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus "Peluru Nyasar" di Gedung DPR RI dan Fakta-fakta di Baliknya...".