Advertorial
Intisari-Online.com -Sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBN-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK sudah menetapkan 19 tersangka anggota DPRD Kota Malang.
Baca Juga:Shezy Idris Gugat Cerai Suami: Ini 8 Alasan Utama Istri Ingin Menceraikan Suaminya
Baca Juga:Dari Legiun Romawi Hingga Tentara Merah, Inilah 5 Tentara Terkuat yang Pernah Ada di Dunia
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin.
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.
Tahap kedua, KPK menyematkan status tersangka pada 19 orang.
Mereka adalah Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Baca Juga:Rusia Punya 72 Kapal Selam, Masih Lebih Banyak Daripada Amerika Serikat
Kini, Moch Anton berstatus wali kota nonaktif.
Menurut Basaria, 22 orang tersebut diduga menerima fee berkisar antara Rp12,5 juta hingga Rp50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut)," ujar Basaria.
Baca Juga:Dulu Dihancurkan Nazi, Puing-puing Tempat Ibadah Yahudi di Lituania Akan Dipugar LagiArtikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Suap"