Advertorial
Intisari-Online.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polri dalam tugasnya untuk meringkus para bandit dan preman tidak hanya dibekali senjata api laras pendek (pistol) tapi juga senjata serbu laras panjang.
Penggunaan pistol yang bisa ditaruh di balik baju atau tas kecil umumnya adalah untuk membuat pelaku kejahatan cepat menyerah tanpa harus dilakukan tindakan yang bersifat represif.
Artinya ketika anggota Satreskrim bertugas meringkus penjahat tujuan utamanya adalah membawa penjahat bersangkutan ke kantor polisi tingkat Polres untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.
Jika penjahat yang diringkus sama sekali tidak melawan anggota Satreskrim yang mengeluarkan senjata (pistol) dengan tujuan membuat mental penjahat runtuh biasanya juga tidak menodongkan senjatanya.
Baca juga:Diancam Akan Dibegal Kapolri Kalau Tak bisa Atasi Begal, Para Kapolres Stres
Tapi jika pistol yang sudah ditodongkan oleh reserse tidak digubris dan penjahat yang akan diringkus malah melawan, misal dengan senjata tajam, reserse bersangkutan akan bertindak tegas.
Penjahat akan diberikan dua tembakan peringatan ke udara supaya menyerah.
Tapi jika penjahat tetap tidak mau menyerah dan terus melawan, akan dilanjutkan tembakan pelumpuhan ke arah kaki.
Namun dalam kasus tertentu, penjahat yang akan diringkus ada juga yang bersenjata api ketika melakukan perlawanan.
Untuk penjahat bersenjata api, umumnya para anggota Satreskrim tidak akan ada kompromi karena akan langsung melumpuhkan penjahat bersangkutan dengan tembakan pelumpuhan.
Penjahat bersenjata api perlu dilumpuhkan secepat mungkin karena selain bisa membahayakan jiwa anggota Satreskrim juga bisa membahayakan keselamatan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Baca juga:Polri Himbau Masyarakat Tak Sebar Foto Korban Bom Surabaya: Inilah 3 Bahaya Menyebar Foto Korban Bom
Dengan tantangan yang makin berat terkait maraknya penjahat yang menggunakan senjata api, maka dalam satu tim Satreskrim yang dalam tugasnya dikendalikan Kapolres, sejumlah di antaranya dilengkapi senjata laras panjang.
Umumnya senjata laras panjang yang digunakan para anggota Satreskrim adalah senapan serbu SS1-V2 buatan PT Pindad yang larasnya dibuat lebih pendek.
Sebagai senapan serbu yang juga menjadi andalan pasukan Raider Kostrad, SS1-V2 memiliki jarak tembak efektif hingga 300 meter,
Dengan magazin yang bisa memuat 30 peluru kaliber 5.56 mm standar NATO, SS1-V2 memang bukan merupakan tandingan para preman atau bandit yang umumnya bersenjata pisau atau pistol rakitan.
Penggunaan SS1-V2 oleh anggota Satreskrim sebenarnya bertujuan untuk menimbulkan efek shock therapy ke penjahat tanpa harus ditembakkan.
Tapi jika penjahat yang akan diringkus dalam jumlah banyak dan tampak tidak takut serta cenderung melawan terhadap anggota Satreskrim bersenjata pistol, SS1-V2 yang bisa disetel tembakan satu-satu dan otomatis (beruntun) terpaksa ditembakkan ke udara.
Dengan suara tembakan yang sangat keras, biasanya para penjahat angkat ciut nyalinya dan langsung menyerah seperti aksi peringkusan para preman di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menjadi viral di media sosial pada Minggu (26/8/2018).
Dalam penggunaan jarak dekat SSI-V2 memang sangat mematikan karena sesuai spesifikasi dari PT Pindad pelurunya bisa melesat hingga jarak meter 450 meter.
Jika sampai pelurunnya menghantam tubuh para preman dalam jarak hanya puluhan meter, maka preman bersangkutan memang tidak akan pernah melihat matahari terbit lagi.
Baca juga:Bukan Pistol, Polisi Gunakan Senapan Serbu SSI-V2 saat Berondong Mobil Satu Keluarga di Lubuklinggau