Intisari-Online.com -Terjadi ledakan bom di 3 lokasi pada Minggu (13/5/2018) di Surabaya.
Yaitudi Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela, Gereja Kristen Indonesia di Jalan Diponegoro 146, dan Gereja Pantekosta Pusat SUrabaya (GPPS).
Dari data terkini, sebanyak 10 orang meninggal dunia dan 41 orang luka-luka.
Seperti biasanya, media sosial dan aplikasi pesan singkat langsung dibanjiri peristiwa mengerikan tersebut.
Baca juga:
Bahkan ada pula beberapa pihak yang membagikan foto-foto dari para korban bom di Surabaya tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Muhammad Iqbal meminta masyarakat tak menyebar gambar atau video korban ledakan bom di Surabaya, Jawa Timur.
Berikut beberapa bahaya menyebar foto korban bom yang perlu Anda ketahui:
Baca Juga:Aksi Teror Merajalela Dipicu oleh Perang Lawan Terorisme Global yang Tak Bisa Dikendalikan oleh AS
1. Membuat Teroris Bangga
"Gambar-gambar di media sosial (terkait ledakan), stop (menyebarkannya). Jangan sampai (kita) terperangkap tujuan teroris. Tujuan (para teroris membuat) kita ketakutan semua. Tunjukkan kita tidak takut! Jangan jadi bagian pelaku dengan sebarkan (gambar) teror," ujarKepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol),Muhammad Iqbal dalam wawancara Kompas TV, Minggu (13/5/2018).
2. Bahaya Psikologis Bagi Keluarga Korban
Dilansir dari banjarmasin.tribunnews.com, psikiater RS Omni Tangerang, dr. Andri Sp.Kj, menyebutkan bahwa menyebar foto korban bisa mempengaruhi psikologi keluarga korban yang mengalami peristiwa tersebut.
Baca Juga:Bom, Fanatisme, dan Berubah-ubahnya Wajah Terorisme Sepanjang Sejarah
Oleh karena itu, sebagai bentuk simpati bagi keluarga korban, sebaiknya masyarakat tidak menyebar foto dan video korban.
3. Membuat Trauma dan Kecemasan
Viralnya foto-foto mengerikan juga bisa menambah kecemasan pada orang yang memiliki trauma dan gangguan kecemasan (anxiety).
Seorang psikolog, Ratih Andjani Ibrahim, M.Psi mengungkapkan,
“Seharusnya kita juga memberi hukuman bagi yang menyebarkan. Misalnya kalau sudah berulang kali melakukan hal yang sama sebaiknya di-block atau dikeluarkan dari group chat.” (Intisari-Online.com/ Juwita Imaningtyas)