Hasilnya, uang senilai Rp 178 juta terkumpul setelah satu setengah bulan dikumpulkan kliennya. "Kemarin ada sekitar 13 karung berisi uang koin seribuan."
Sedangkan untuk bobot dari karung-karung yang berisi uang koin tersebut diketahui memiliki bobot 890 Kg.
Baca Juga : Tak Disangka, Restoran KFC Ini Punya Terowongan Rahasia yang Jadi Jalur Penyelundupan Narkoba Antar Negara
Kata klien saya uang itu dikumpulkan dari bantuan teman-temannya dan ada dari hasil berutang," kata Sutarto.
Sutarto mengatakan, uang koin sementara masih dalam penghitungan pegawai Pengadilan Agama Karanganyar.
Bila selesai penghitungan, pihak Pengadilan Agama Karanganyar akan menghubunginya untuk memastikan jumlah uang mut'ah yang disetorkan.
"Nanti kami akan dikabari dari pihak pengadilan. Kalau ada kelebihan uang akan dikembalikan. Sebaliknya kalau ada kekurangan, nanti akan ditagihkan ke kami," demikian Sutarto. (Muhlis Al Alawi/Kompas)
Baca Juga : Jangan Pernah Cuci Daging dengan Air Mengalir, Jika Tak Ingin Kehilangan Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugat Cerai Istri, Suami Bayar Uang Nafkah Rp 153 Juta Pakai Koin."
Source | : | kompas |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR