BACA JUGA:Lagi, Nama Indonesia Harum di Dunia Internasional, Kini Lewat Olimpiade Matematika
Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.
Ancaman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama dua tahun depalan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan
Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan.
Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan di depan umum.
Sedangkan pada pasal ini, ancaman yang dapat dikenakan adalah pidana antara 7 - 9 tahun.
BACA JUGA:Viral Video Polisi Tendang Ibu-ibu Pencuri di Minimarket, Kapolri Pecat Pelaku dari Jabatannya
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR