Intisari-Online.com - Aksi pencurian di sebuah minimarket di Graha Loka Selindung Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, mendadak viral di media sosial.
Pelaku pencurian, seorang ibu rumah tangga, mendapatkan tindakan kekerasan dari pemilik minimarket.
Video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial tersebut menjadi viral lantaran memperlihatkan seseorang berkaus warna oranye dengan tulisan "polisi" di bagian punggung terlihat sedang menginterogasi seorang perempuan yang duduk di lantai minimarket.
Dalam video terekam perempuan yang diduga sebagai pelaku pencurian menangis meminta belas kasihan saat kepalanya didorong menggunakan kaki dan sepatu.
Tampak sedikitnya lima orang yang berada di lokasi kejadian termasuk dua perempuan yang diduga sebagai pelaku dan seorang anak.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Munim membenarkan adanya kejadian yang mendadak viral di media sosial.
Menurut dia, pemilik toko berinisial Y yang diduga anggota polisi saat ini masih dalam penyelidikan Bidang Propam Polda Bangka Belitung.
Atas kejadian tersebut Kapolri Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian marah besar dan mencopot AKBP Y dari jabatannya pada hari ini.
Tidak cukup dipecat, AKBP Y juga dapat terancam pasal berlapis atas tindakan main hakim sendiri yang ia lakukan.
Meski secara khusus aksi main hakim sendiri belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan seperti ini tetap dapat dijerat dengan KUHP.
Bagi korban yang mengalami kejadian itu dapat melaporkan tindakan yang ia alami dan dikategorikan ke dalam beberapa pasal berikut, bersumber dari Hukum Online.
1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR