Advertorial
Intisari-Online.com - Aksi pencurian di sebuah minimarket di Graha Loka Selindung Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, mendadak viral di media sosial.
Pelaku pencurian, seorang ibu rumah tangga, mendapatkan tindakan kekerasan dari pemilik minimarket.
Video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial tersebut menjadi viral lantaran memperlihatkan seseorang berkaus warna oranye dengan tulisan "polisi" di bagian punggung terlihat sedang menginterogasi seorang perempuan yang duduk di lantai minimarket.
Dalam video terekam perempuan yang diduga sebagai pelaku pencurian menangis meminta belas kasihan saat kepalanya didorong menggunakan kaki dan sepatu.
Tampak sedikitnya lima orang yang berada di lokasi kejadian termasuk dua perempuan yang diduga sebagai pelaku dan seorang anak.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Munim membenarkan adanya kejadian yang mendadak viral di media sosial.
Menurut dia, pemilik toko berinisial Y yang diduga anggota polisi saat ini masih dalam penyelidikan Bidang Propam Polda Bangka Belitung.
Atas kejadian tersebut Kapolri Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian marah besar dan mencopot AKBP Y dari jabatannya pada hari ini.
Tidak cukup dipecat, AKBP Y juga dapat terancam pasal berlapis atas tindakan main hakim sendiri yang ia lakukan.
Meski secara khusus aksi main hakim sendiri belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan seperti ini tetap dapat dijerat dengan KUHP.
Bagi korban yang mengalami kejadian itu dapat melaporkan tindakan yang ia alami dan dikategorikan ke dalam beberapa pasal berikut, bersumber dari Hukum Online.
1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
BACA JUGA:Lagi, Nama Indonesia Harum di Dunia Internasional, Kini Lewat Olimpiade Matematika
Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.
Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.
Ancaman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama dua tahun depalan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan
Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan.
Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan di depan umum.
Sedangkan pada pasal ini, ancaman yang dapat dikenakan adalah pidana antara 7 - 9 tahun.
BACA JUGA:Viral Video Polisi Tendang Ibu-ibu Pencuri di Minimarket, Kapolri Pecat Pelaku dari Jabatannya