"Dengan berbekal surat kematian yang dibawa kerabatnya, tanggal 31 Januari 2017 cicilan atau utangnya sudah dianggap lunas," bebernya.
"Lalu sertifikat rumah yang dijaminkan pun dikembalikan ke pihak keluarga oleh pihak bank," sambung dia.
Saat ini, pihaknya masih menyelidiki dan mendalami perkara Nining tersebut. Termasuk bila ada pihak yang dirugikan seperti BRI Cisaat untuk melaporkan.
"Kami sudah sampaikan kepada pihak bank mengenai fakta-faktanya," kata Susatyo.
Namun Susatyo mengingatkan, perkara ini bersumber dari Nining yang sampai saat ini masih menjalani perawatan medis di spesialis kejiwaan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
"Kami pun mengedapankan langkah-langkah kemanusiaan untuk bisa memulihkan dulu kondisi ibu Nining. Supaya permasalahannya semakin terang,'' pungkasnya. (Budiyanto)
(Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Tak Mampu Bayar Cicilan, Nining Diduga Rekayasa Dirinya Hilang di Laut")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR