Ujian Nasional atau yang biasa kita sebut dengan istilah UN bukanlah hal yang baru kita dengar. UN juga sering dikaitkan dengan momok yang menakutkan bagi para pelajar yang duduk di tahun akhir. Terlebih mulai tahun 2000-an.
Saya masih ingat dulu sewaktu menghadapi EBTA dan EBTANAS tidak seheboh seperti sekarang ini. Sampai ada bersembahyang bersama.
Dulu orangtua juga tidak ikut ribut ketika anaknya menghadapi ujian akhir. Berbeda dengan sekarang, orangtua kadang malah lebih sibuk dibandingkan anaknya.
(Antarina: Melawan Sistem Pendidikan Gaya Pabrik)
Bentuk pengukuran
Yang menjadi pertanyaan, apa sih pengertian Ujian Nasional itu?
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 20 tahun 2005 pasal 1 menyebutkan, "Ujian nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah."
Sementara, Thomas Kellaghan and Vincent Greaney (2001: 33) menyatakan, “A national assessment may be defined as an exercise designed to describe the level of achievements, not of individual students, but of a whole educational system.”
Berdasarkan dua pengertian tersebut, ujian nasional merupakan bentuk pengukuran dan penilaian terhadap penguasaan kompetensi peserta didik pada tingkat nasional.
Namun, UN bukanlah penentu standar kualitas pendidikan. Menurut Itje Chodidjah, seorang praktisi pendidikan, UN selama ini adalah "benalu yang kemudian dianggap sebagai obat."
"Ujian Nasional adalah salah satu bagian dari standar evaluasi pendidikan. Ada delapan standar pendidikan nasional, yang mestinya jika pemerintah melihat output-nya, tujuh standar lain yang diperlukan sebuah sekolah untuk menyelenggarakan proses pendidikan dipenuhi dulu. Baru kemudian melakukan evaluasi nasional dan itupun hanya untuk kepentingan mengambil data nasional," kata Itje.
Delapan standar pendidikan nasional, mengacu pada Badan Standar Nasional Pendidikan, meliputi standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, standar penilaian pendidikan, dan terakhir standar kompetensi lulusan.
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR