Intisari-Online.com -Gara-gara belum punya e-KTP, puluhan ribu warga Bangka Belitung terancam kehilangan hak politiknya terutama tak punya hak pilih pada Pilkada 2017 nanti.
Dilansir dari Kompas.com, rapat pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengidentifikasi sebanyak 62 ribu warga belum memiliki e-KTP atau KTP elektronik sehingga terancam tidak mendapatkan hak pilih.
Baca juga:Dengan E-KTP Bisa Membuka Rekening Baru di Mana Saja
Oleh sebab itu, KPU meminta dinas kependudukan segera memfasilitasi rekam data kependudukan bagi warga yang belum memiliki e-KTP agar bisa didaftarkan dalam daftar pemilih tetap.
“Rekapitulasi data kami lakukan berdasar e-KTP. Untuk itu, dinas kependudukan sangat berperan sekali,” kata Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung, Fahrurrozi, Selasa (8/11).
Sebagai informasi, rekam data di Bangka Belitung sempat terkendala lantaran keterbatasan blangko. Persoalan teknis juga menjadi salah satu kendalanya.
Dalam rapat pleno, KPU Kepulauan Bangka Belitung menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 929.567 pemilih.Angka ini naik sebesar 4.509 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah pada daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014 lalu yang tercatat mencakup 925.058 pemilih.
Sementara itu, warga yang belum memiliki e-KTP atau yang belum melakukan perekaman e-KTP masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat mengantongi surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil di kabupaten atau kota tempat warga berdomisili.
Masi dari Kompas.com, rapat pleno terbuka penetapan DPS diikuti 7 KPU kabupaten/kota se-Kepulauan Bangka Belitung, Badan Pengawas Pemilu, serta pihak kepolisian.