Intisari-Online.com -Kabar gembira bagi yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Mulai sekarang, pemegang e-KTP bisa membuka rekening baru di mana saja. Akhir Februari 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri telah menekan nota kesepahaman (MoU) mengenai pemanfaatan data Nomor Induk Kepedudukan (NIK) melalui e-KTP.
Nelson Tampubolon selaku Dewan Komisionar OJK Bidang Perbankan mengatakan, poin penting dari MoU ini adalah mempermudah bank untuk mengidentifikasi kebenaran identitas nasabah. Terutama ketika hendak membuka rekening baru.
Melalui payung kesepakatan tersebut, perbankan langsung tancap gas. Maklum saja, di musim paceklik likuiditas saat ini, kemudahan pembukaan rekening ibarat suntikan vitamin bagi bank untuk menghimpun dana masyarakat.(Baca: Tips Menggunakan Media Sosial untuk Pemasaran)
Bank Central Asia (BCA), misalnya. Pada 27 Juni lalu, BCA meneken perjanjian kerjasama dengan Kemdagri terkait pemakaian e-KTP untuk pembukaan rekening. Dengan e-KTP nasabah bisa membuka rekening di mana saja tanpa memandang domisili asal.
BCA tidak sendirian. Bank Rakyat Indonesia (BRI), sejak Desember tahun lalu, telah memanfaatkan e-KTP sebagai sumber data untuk pembukaan rekening lewat hybrid lounge. Singkat kata, mesin hybrid BRI memungkinkan proses pembuatan rekening BRI sekaligus ATM hanya memakan waktu empat menit. Mesin ini mensyaratkan NIK pada e-KTP sebagai sumber informasi.(Baca: Hindari Kanker, Lakukan Strategi Belanja Bijak)
Saat ini mesin hybrid lounge BRI baru tersedia di Jakarta. Dalam waktu dekat, rencananya akan dibuka di 14 kota besar lain di Indonesia. Menurut pengakuan pihak BRI, sejak diluncurkannya mesin hybrid tersebut, BRI telah melayani rata-rata pembukaan 75 rekening baru saban hari. Terlepas dari semunya, paling tidak kita mulai bisa merasakan manfaat e-KTP. Ya, salah satunya dengan e-KTP bisa membuka rekening baru di mana saja. (Tribunnews.com)