"Tapi, kalau misalnya saran kita kalau dia orang luar kota, dia minta tilang warna biru. Tapi dendanya maksimal," jelas Agustin.
Untuk tilang berwarna biru, SIM atau STNK sopir akan ditahan terlebih dahulu. Setelah sopir membayar ke Bank BRI, maka dokumennya dapat kembali lagi.
"Setelah dia membayar ke bank dan diserahkan ke polisi lagi, baru barang buktinya diserahkan," tambah Agustin.
Lapor Propam
Agustin meminta masyarakat pro-aktif ketika mengalami peristiwa yang menyangkut profesionalitas kerja polisi. Sebab, tak semua polisi baik.
"Kalaupun masyarakat tadi ada polisi yang nakal tadi, catat namanya, pangkatnya apa, jam berapa dia melakukan perbuatan itu, tempatnya di mana," kata Agustin.
Masyarakat diminta melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk ditindaklanjuti. Sebab, pelaporan tersebut bagian dari kontrol sosial.
"Jadi tidak semua polisi kan baik, mungkin, mohon maaf ada polisi yang nakal. Banyak polisi yang sudah dipecat dan diturunkan pangkat karena perilakunya tidak pas," tutup Agustin.
(kompas.com)
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR