Polisi kembali berbicara dan meminta SIM sopir tersebut, tetapi sopir menolak. "SIM apalagi? Bapak tadi sudah tilang kan," kata sopir.
"Ya udah sini (SIM-nya)," timpal polisi.
Polisi tersebut lalu menanyakan hubungan antara dosen di Unpad tadi. "Profesor, ini anak saya ini," kata penumpang lainnya.
Polisi dan sopir kembali berdebat soal SIM dan uang yang sudah diberikan. Hingga akhirnya polisi mengembalikan uang yang sudah diberikan sopir dan polisi menjauh dari mobil.
Tak dibenarkan
Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal tak membenarkan aksi polantas dalam rekaman tersebut.
Menurut Iqbal, oknum polisi tersebut tergolong "nakal". "Iya nakal. Tapi duitnya kan sudah dikembalikan dan memang tidak boleh (titip denda tilang)," kata Iqbal di Jakarta.
Menurut Iqbal, peristiwa tersebut sudah terjadi cukup lama dan dipastikan oknum polisi itu telah diproses.
"Itu sudah diselidiki dan dilakukan proses. Sudah diperiksa Propam," kata Iqbal.
Bayar sendiri
Secara terpisah, Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Agustin S menjelaskan, ada dua prosedur penyelesaian perkara tilang.
Pertama, dapat dilakukan penyidangan di pengadilan negeri dengan surat tilang merah. Kedua, lewat pembayaran ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan surat tilang biru.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR