Sejarah Mahkamah Konstitusi dan Apa Peran Krusialnya Bagi Penegakan Hukum di Indonesia?

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Penulis

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting menjelang Pilkada serentak 2024 ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting menjelang Pilkada serentak 2024 ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan penting menjelang Pilkada serentak 2024 ini. Bagaimana sejarah Mahkamah Konstitusi?

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Mahkamah Konstitusi membuat keputusan penting pada Selasa (20/8) kemarin lewat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Yang pertama mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen, sementara yang kedua terkait syarat usia calon kepala daerah.

Kita tidak akan membahan tentang detil-detil terkait dua putusan tersebut, kali ini kita akan membahas tentang sejarah Mahkamah Konstitusi. Juga peran pentingnya dalam penegakan konstitusi di Indonesia.

Mengutip situs MKRI.ID, sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001.

Baca Juga: Tok! Mahkamah Konstitusi Resmi Menolak Gugatan Pilpres 2024 Yang Diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.

DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).

Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.

Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.

Tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Bab III pasal 10 yaitu Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk:

- Menguji undang-undang terhadap UUD RI tahun 1945

- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI tahun 1945

- Memutuskan pembubaran partai politik

- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.

Dugaan pelanggaran tersebut dapat berupa tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, perbuatan tercela, tindakan kriminal seperti penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan juga tindak pidana berat lainnya yang diancam dengan pidana lebih dari 5 tahun.

Dalam menunaikan kewenangan dan menegakan keadilan sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan untuk memanggil pejabat negara, pejabat pemerintahan, serta warga negara untuk memberikan keterangan. Keterangan tersebut dapat berupa lisan maupun tulisan yang menyangkut suatu perkara.

Mahkamah Konstitusi memandangan semua lembaga negara dalam kedudukan yang sama. Semua lembaga negara bisa diperiksa, diadili, dan dijaga keseimbangannya agar penyelenggaraan negara tetap adil.

Baca Juga: Inilah Profil Suhartoyo Ketua MK Baru Pengganti Paman Gibran Rakabuming Raka Anwar Usman

Perbedaan dengan Mahkamah Agung

Jika MK mengarah pada lembaga pengadilan hukum atau court of law, Mahkamah Agung (MA) merupakan pengadilan keadilan atau court of justice. Karena itulah, wewenang keduanya juga berbeda.

Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk melakukan uji materil atau menilai secara materiil perundangan di bawah undang-undang. Uji materiil ini dilakukan dengan meninjau peraturan atau perundangan, apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi atau undang-undang. Wewenang dari Mahkamah Agung tercantum dalam pasal 24A UUD 1945, yang berisi:

"Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang."

Itulah sejarah singkat Mahkamah Konstitusi, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait