Pengertian koperasi semakin diperjelas dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian:
"Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi, dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi."
Berdasarkan definisi-definisi tersebut, tak heran jika pengelolaan koperasi berfokus pada kegiatan tolong-menolong untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Inilah yang menjadikan koperasi sangat bermanfaat bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin berusaha secara mandiri namun dengan semangat kebersamaan.
Lalu, seperti apakah pengaruh adanya koperasi bagi kelangsungan kehidupan masyarakat secara lebih detail?
Pengaruh Adanya Koperasi Bagi Kelangsungan Kehidupan Masyarakat
Melansir Kompas.com, peran dan fungsi koperasi tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menjabarkan empat poin utama:
1) Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2) Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomomian nasional dengan koperasi sebagai sokoguru (tiang tengah).
4) Berusaha mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
KOMENTAR