Komnas HAM kemudian mengeluarkan laporan penyelidikan dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Tapi malangnya laporan tersebut ditolak karena dianggap kurang ada bukti formil dan materiil.
Pada 20 Februari 2019, barulah deklarasi damai Talangsari yang diinisiasi oleh Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terjadi.
Deklarasi ini dilaksanakan di Dusun Talangsari, Lampung Timur, yang dihadiri oleh anggota DPRD Lampung Timur, Kapolres, Dandim, Kepala Desa Rajabasa Lama, dan Camat Labuhan Ratu.
Adapun isi dari deklarasi damai itu adalah agar koran Talangsari tidak lagi mengungkap kasus tersebut karena sudah dianggap selesai oleh pemerintah dengan kompensasi berupa pembangunan jalan dan fasilitas umum di Lampung.
Mengetahui hal itu, korban dan masyarakat pun langsung melakukan penolakan, karena kompensasi yang diberikan bukan kompensasi khusus untuk para korban Peristiwa Talangsari.
Akhirnya, korban yang ada dalam Perkumpulan Keluarga Korban Peristiwa Pembantaian Talangsari Lampung didampingi oleh Kontras dan Amnesti Internasional Indonesia melaporkan perihal deklarasi itu pada Ombudsman RI.
Pada 13 Desember 2019, Ombudsman mengumumkan bahwa deklarasi damai Talangsari dinyatakan maladministrasi.
Dengan demikian, para korban Talangsari masih harus memperjuangkan hak mereka.
Begitulah sejarah dan kronologi Peristiwa Talangsari Lampung 1989 yang menjadi salah satu noda hitam penegakan HAM di Indonesia.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR