Sementara itu, menurut Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan ada 47 korban tewas dan 88 lainnya hilang.
Alhasil, ratusan anak buah dan pengikut Warsidi berhasil ditangkap.
Menurut UU No. 26 Tahun 2008 Pasal 9 tentang Pengadilan HAM, kejadian itu merupakan penyerangan terhadap kelompok sipil yang dilakukan atas perintah dari atasan militer maupun non-militer
Pada 2001, korban dari Peristiwa Talangsari mendesak Komnas HAM untuk segera membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM (KPP HAM).
Lalu pada 23 Februari 2001, tim penyelidik pun dibentuk berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999.
Tim ini terdiri dari:
- Enny Suprapto (Kekerasan)
- Samsudin (Hak Hidup)
- Ruswiyati Suryasaputra (Perempuan)
- Muhammad Farid (Anak-anak)
Tim ini mulai bekerja sejak akhir Maret hingga awal April 2005.
Setelah mereka turun ke lapangan pada Juni 2005, didapati adanya pelanggaran HAM berat.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR