"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Lalu, bagaimana hukumnya jika tak sengaja membayar zakat fitrah karena lupa?
Menurut para ulama, orang yang lupa tidak membayar zakat fitrah tetap wajib menanunaikannya meski terlambat.
Kapan pun ia mengingatnya wajib segera menggantinya dan dilakukan sebagaimana pembayaran kewajiban zakat fitrah.
Bagi orang yang lupa membayar zakat bisa qadha zakat fitrah.
Qadha zakat fitrah tersebut juga harus disertai niat bukan untuk sedekah biasa.
Berikut niat qadha zakat fitrah
“Nawaitu an uqaddhiya zakata fithrati ‘an nafsi wa ‘ala ahli baiti li ‘ammi hadza lillahi ta’ala.”
Artinya:
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR