Intisari-online.com - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan.
Zakat ini bertujuan untuk membersihkan diri dan mensucikan diri dari dosa-dosa kecil selama setahun.
Zakat fitrah dibayarkan dengan menggunakan bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.
1. Muslim yang Merdeka
Syarat pertama untuk wajib zakat fitrah adalah menjadi seorang muslim yang merdeka.
Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena mereka tidak memiliki harta sendiri.
2. Berakal Sehat
Syarat kedua adalah berakal sehat.
Orang yang gila atau tidak memiliki akal sehat tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
3. Mampu Mencukupi Kebutuhan Pokok Diri Sendiri dan Orang-Orang yang Menjadi Tanggungannya
Baca Juga: Apakah Boleh Zakat Fitrah Atau Zakat Mal Diberikan Kepada Anak Yatim?
Syarat ketiga adalah mampu mencukupi kebutuhan pokok diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
4. Hidup Saat Matahari Terbit pada Hari Raya Idul Fitri
Syarat keempat adalah hidup saat matahari terbit pada hari raya Idul Fitri.
Orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
5. Memiliki Tanggungan
Orang yang memiliki tanggungan, seperti anak, istri, atau orang tua yang tidak mampu, wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka.
Daftar Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang dikeluarkan oleh umat Islam akan dibagikan kepada delapan golongan orang yang berhak menerimanya, yaitu:
Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki kemampuan untuk bekerja.
Miskin: Orang yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga: Begini Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Tidak Punya Uang
Amil: Orang yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.
Mualaf: Orang yang baru masuk Islam.
Riqab: Budak yang ingin memerdekakan diri.
Gharim: Orang yang memiliki hutang yang tidak mampu dilunasinya.
Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT.
Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Demikianlah daftar golongan orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah dan daftar golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Semoga informasi ini bermanfaat.