Intisari-Online.com - Zakat, zakat termasuk zakat fitrah, hukumnya wajib bagi setiap muslim.
Lalu bagaimana jika tidak mengeluarkan zakat fitrah padahal dia mampu?
Begini penjelasannya:
Meskipun sudah jelas hukumnya, nyatanya masih ada orang yang tidak menunaikan zakat fitrah tersebut.
Ada beberapa alasan orang tidak menunaikan zakat.
Di antaranya, karena tidak mampu membayar zakat fitrah tersebut, namun ada juga orang tak membayar zakat fitrah padahal orang mampu.
Lalu, bagaimana hukum jika tidak membayar zakat padahal orang mampu?
Dalam Islam sebenarnya sudah dijelaskan hukum membayar zakat fitrah di bulan merupakan perintah langsung Allah SWT.
Bahkan membayar zakat fitrah merupakan bagian dari rukun Islam yang ketiga.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 110.
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya:
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR