Intisari-Online.com -Zakat, zakat termasuk zakat fitrah, hukumnya wajib bagi setiap muslim.
Lalu bagaimana jika tidak mengeluarkan zakat fitrah padahal dia mampu?
Begini penjelasannya:
Meskipun sudah jelas hukumnya, nyatanya masih ada orang yang tidakmenunaikan zakat fitrah tersebut.
Ada beberapa alasan orang tidak menunaikan zakat.
Di antaranya, karena tidak mampu membayar zakat fitrah tersebut, namun ada juga orang tak membayar zakat fitrah padahal orang mampu.
Lalu, bagaimana hukum jika tidak membayar zakat padahal orang mampu?
Dalam Islam sebenarnya sudah dijelaskan hukum membayar zakat fitrah di bulan merupakan perintah langsung Allah SWT.
Bahkan membayar zakat fitrah merupakan bagian dari rukun Islam yang ketiga.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 110.
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya:
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”
Demikian, dari ayat tersebut sudah jelas bahwa hukum membayar zakat bersifat wajib.
Lebih jelasnya lagi, aturan membayar zakat juga tercantum dalam Al Quran dalam beberapa ayat di Surat At Taubah.
Seperti tercantum dalam Surat At Taubah ayat 103, berikut.
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Diwajibkannya membayar zakat dijelaskan Allah SWT bertujuan untuk membersihkan dan menyucikan diri.
Apabila si penerimah sudah mendapatkan zakat, wajib berdoa untuk si pemberi.
Pasalnya, doa-doa yang dipanjatkan tersebut mampu menumbuhkan ketentraman bagi jiwa.
Selain itu, membayar zakat juga berpahala besar yang akan dilibatgandakan oleh Allah SWT.
Lalu, bagaimana hukum jika tidak membayar zakat fitrah tersebut?
Karena membayar zakat hukumnya wajib, maka bagi yang sengaja atau pun yang menundanya hingga tidak membayar zakat tepat pada waktunya maka hukumnya haram atau berdosa.
Bahkan hukum orang yang mampu tapi tak membayar zakat tersebut akan mendapat hukuman di akhirat kelak.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 34 - 35.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤ يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Lalu, bagaimana hukumnya jika tak sengaja membayar zakat fitrah karena lupa?
Menurut para ulama, orang yang lupa tidak membayar zakat fitrah tetap wajib menanunaikannya meski terlambat.
Kapan pun ia mengingatnya wajib segera menggantinya dan dilakukan sebagaimana pembayaran kewajiban zakat fitrah.
Bagi orang yang lupa membayar zakat bisa qadha zakat fitrah.
Qadha zakat fitrah tersebut juga harus disertai niat bukan untuk sedekah biasa.
Berikut niat qadha zakat fitrah
“Nawaitu an uqaddhiya zakata fithrati ‘an nafsi wa ‘ala ahli baiti li ‘ammi hadza lillahi ta’ala.”
Artinya:
“Saya niat mengqadha zakat fitrah untuk diri saya sendiri dan keluarga saya untuk tahun ini karena kewajiban Allah Ta’ala.”
Adapun qadha zakat fitrah ini harus diberikan kepada penerima zakat yang memenuhi syarat syariat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah tersebut.
Begitulah penjelasanbagaimana jika tidak mengeluarkan zakat fitrah padahal dia mampu? Semoga bermanfaat.