Bisakah Membatalkan Puasa? Begini Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Itulah hukum hukum muntah saat puasa Ramadhan, semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.
Itulah hukum hukum muntah saat puasa Ramadhan, semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

Intisari-Online.com -Masih banyak yang bertanya-tanya, bagaimana hukum muntah saat puasa Ramadhan?

Selain muntah, yang juga sering ditanyakan adalah hukum menangis saat puasa Ramadhan.

Artikel ini akan memberikan penjelasannya untuk Anda.

Untuk mendapatkanamalan terbaik di bulan penuh barokah ini, setiap Muslim yang mampu, diwajibkan untk menahan diri untuk tidak makan, minum dan menjaga hawa nafsu sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Namun, terkadang setiap Muslim tak menyadari mereka mengeluarkan isi dalam perut atau muntah dan menangis.

Apakah muntah bisa membatalkan puasa?

Menurut Buku Saku Sukses Ibadah Ramadhan terbitan Pengurus Pusat Lajnah Ta'lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tahun 2017, muntah tidak akan membatalkan puasa.

Seseorang yang muntah pada siang hari, tidak akan membatalkan ibadah puasanya.

Meskipun demikian, apabila di siang hari sengaja untuk muntah, misalnya memasukkan jari ke tenggorokan kemudian muntah, puasanya batal.

Jika tidak sengaja misalnya karena sakit, tidak batal.

Baca Juga: Inilah Hukum Puasa Tidak Sahur Karena Kesiangan, Plus Trik Supaya Kuat Puasa Meski Tanpa Sahur

Seperti dalam hadis berikut: Rasulullah bersabda:

"Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).

Lalu bagaimana dengan menangis?

Penceramah Ustaz Maulana menjelaskan bahwa seseorang yang menangis pada saat Ramadhan tidak akan membatalkan puasanya.

"Menangis tidak membatalkan puasa," kata ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).

Dalam kitab Raudah al-Thalibin dijelaskan bahwa menangis saat puasa Ramadhan, tidak membatalkan ibadah puasa.

Adapun alasannya adalah lantaran mata bukanlah termasuk bagian dari jauf atau rongga mulut, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.

"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan."

Lebih lanjut, dalam kitab Matnu Abi Syuja' juga dijelaskan bahwa menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.

"Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad."

Hal itu akan menjadi berbeda bila air mata yang keluar dari tangisan seseorang yang tengah berpuasa masuk ke dalam rongga mulut dan tertelan ke dalam tenggorokan.

Dengan begitu akan dapat membatalkan puasa.

Itulah hukumhukum muntah saat puasa Ramadhan, semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

Baca Juga: Bagi Yang Belum Tahu, Ini Hukum Merokok Saat Puasa Ramadhan

Artikel Terkait