Intisari-Online.com - Apa hukum puasa tidak sahur karena kesiangan?
Barangkali pertanyaan itu sering muncul di benak kita, terutama bagi mereka yang jarang sahur.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), sahur adalah makan pada dini hari (disunahkan menjelang fajar sebelum Subuh) bagi orang-orang yang akan menjalankan ibadah puasa.
Umumnya, umat Islam sahur dari pukul tiga dini hari samapi imsak menjelang adzan subuh.
Kembali pada persoalan utama, apakah sah puasa seseorang yang bangun kesiangan sehingga tidak sempat sahur?
Menjawab hal tersebut, pendakwah Buya Yahya mengatakan, hukum puasa seseorang tetap sah meski tidak sahur yang penting sudah membaca niat di malam hari.
"Hukum orang yang tidak sehur karena kesiangan adalah siangnya terasa lapar banget tapi puasanya tetap sah yang penting sudah niat di malam hari," kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah, Selasa (19/3).
Sahur sendiri hukumnya adalah sunah bukan wajib, artinya jika dikerjakan berpahala namun jika ditinggalkan tidak berdosa.
Hanya saja kata Buya, semakin dekat seseorang sahur dengan waktu fajar maka semakin bagus asalkan dia yakin bahwasannya waktu tersebut sebelum datang fajar.
"Jadi sahur adalah sunah, semakin ke belakang semakin sunah mendekati waktu subuh dengan catatan masih yakin belum masuk waktu subuh makas sunah makan sahur," sambung Buya Yahya.
Baca Juga: Bagi Yang Belum Tahu, Ini Hukum Merokok Saat Puasa Ramadhan
Adapun istilah imsak sendiri adalah bertujuan agar kita "bersiap-siap" bahwasannya adzan subuh sudah tidak lama lagi, bukan berarti tidak boleh makan lagi.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR