Bagi Yang Belum Tahu, Ini Hukum Merokok Saat Puasa Ramadhan

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Begitulah hukum merokok saat puasa Ramdahan, semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.
Begitulah hukum merokok saat puasa Ramdahan, semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

Intisari-Online.com -Salah satu pertanyaan yang sering muncul di bulan puasa:

Apa hukum merokok saat puasa Ramdahan?

Kami akan menjelaskannya untuk para pembaca sekalian.

Saat menjalankan puasa, ada ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh umat Islam, termasuk aktivitas merokok.

Hukum Merokok atau Bervape Saat Puasa

Menurut Ustaz Tajul Muluk, seorang mubalig dan pakar fiqih,merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasa.

Dia menambahkan, rokok, rokok, baik konvensional maupun elektrik (vape), dianggap sebagai substansi yang dikonsumsi melalui inhalasi, serupa dengan makan dan minum, di mana nikotin dan zat lain masuk ke dalam tubuh.

"Rokok itu dikonsumsi seperti minum dan makan. Merokok dapat membatalkan puasa," jelas Tajul dikutip dari Tribunnews, Selasa (12/3/2024).

Sementara Muh Nashirudin, dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, juga mengamini penjelasan ini dalam program yang sama, menekankan bahwa baik rokok konvensional maupun rokok elektrik sama-sama dapat membatalkan puasa.

"Merokok itu membatalkan puasa, termasuk rokok elektrik (vape)," lanjutnya.

Selain merokok, terdapat beberapa aktivitas lain yang sebaiknya dihindari selama berpuasa untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah, antara lain berikut ini.

- Berkumur atau melakukan istinsyaq secara berlebihan.

- Mencium pasangan di siang hari, terutama jika tidak mampu menahan syahwat.

- Berbohong, memfitnah, berkata kotor, membuat gaduh, berkelahi, mengganggu orang lain, dan berbagai perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Berikut adalah beberapa hal yang secara eksplisit disebutkan dapat membatalkan puasa, seperti yang dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami:

1. Makan dan minum.

2. Merokok.

3. Melakukan hubungan seksual antara suami dan istri.

4. Muntah dengan sengaja.

5. Mengeluarkan mani dengan sengaja.

Merokok, baik menggunakan rokok konvensional maupun elektrik, dianggap dapat membatalkan puasa karena proses inhalasi mengakibatkan substansi masuk ke dalam tubuh.

Umat Islam yang berpuasa dihimbau untuk menghindari kebiasaan ini serta aktivitas lain yang dapat mengurangi keberkahan dan kekhusyukan ibadah puasa.

Begitulah hukummerokok saat puasa Ramdahan, semoga bermanfaat untuk para pembaca sekalian.

Artikel Terkait